Mohon tunggu...
adeline talitha
adeline talitha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

2003.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kebijakan Kasus Tindak Pidana Korupsi Karen Agustiawan Direktur Utama PT Pertamina

20 Juni 2022   13:01 Diperbarui: 20 Juni 2022   13:07 1865
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Korupsi saat ini dianggap sebagai kejahatan luar biasa, diperlukan pencegahan dan usaha penanganan yang luar biasa juga. Diperlukan tekad dan usaha yang kuat dari semua elemen bangsa, baik penyelenggara pemerintahan maupun masyarakat luas secara keseluruhan. pada dasarnya, dalam menangani dan memberantas kasus korupsi terdapat 2 langkah, yaitu langkah preventif dan langkah represif. Tindakan preventif yaitu pengaturan untuk memberantas korupsi. 

Selanjutnya, tindakan represif adalah langkah-langkah menuju penjatuhan sanksi pidana yang berat dan pemulihan kerugian negara yang sebesar-besarnya sebagai pelaku korupsi.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu merupakan sebuah sektor perusahaan saham yang keseluruhannya dimiliki oleh negara. BUMN ini merupakan sebuah sektor yang terbentuk atas dasar perundang-undangan. Namun, meskipum sektor ini terbentuk atas dasar perundang-undangan, di dalam sektor ini masih terdapat banyak sekali celah yang di manfaatkan oleh oknum-oknum terkait dengan praktik tindak pidana korupsi. 

Salah satu penyebabnya yaitu kurangnya pengawasan di dalam pengimplementasian yang mengakibatkan timbuknya banyak celah yang sehingga terdapat kerugian yang dialami oleh negara yang biasanya jumlahnya tidak sedikit.

BUMN dalam keberjalanannya mempunyai dua fungsi yaitu yang pertama sebagai pelayanan publik, dengan contoh pada listrik (PLN) dan transportasi kereta api (PT KAI). serta yang kedua pada perusahaan atau bisnis yang mempunyai fungsi untuk menggarap keuntungan dengan cara ekspansi. Salah satu cara ekspansi dalam bisnis yaitu dengan cara membentuk anak-anak perusahaan untuk memperluas modal usaha.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia merupakan alat untuk memupuk keuntungan. Namun tidak selamanya dalam aktivitasnya BUMN memperoleh keuntungan ada pula yang tidak sesuai dengan harapan atau bisa disebut juga merugi. PT Pertamina dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 34/PID.SUS- TPK/2019/PT.DKI yang mengalami kerugian hingga Rp. 568.066.000.000 (lima ratus enam puluh delapan miliar enam puluh enam juta rupiah) akibat akuisisi atau investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina (Karen Agustiawan). Atas kerugian tersebut, Karen Agustiawan di dakwa pertama sejak tanggal 24 September 2018 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat karena dianggap memenuhi syarat yang tercantum pada pasal 2 UU Tipikor.

Lantas, bagaimana ini dapat dibahas dalam kasus Karen Agustiawan?

Atas Putusan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kepada Karen Agustiawan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, Karen dijatuhkan pidana penjara selama 15 Tahun dikurangi selama Karen dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) jika uang denda tidak terpenuhi maka di ganti dengan pidana kurungan selama 6 (empat) bulan, juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebasar Rp. 284.033.000.000,00 (dua ratus delapan puluh empat milyar tiga puluh tiga juta rupiah). dipidana selama 5 (lima) tahun.

Hasil dari Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 15/Pid.Sus/TPK/2019/PN Jkt.Pst, pada tanggal 10 Juli 2019 membebaskan Karen Agustiawan karena tidak terbukti bersalah dalam penjatuhan pidana pada Pasal 2 UU Tipikor, tetapi Karen di dakwa dengan Pasal 3 UU Tipikor dengan pemidanaan selama 8 (delapan) tahun penjara dan denda Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan syarat jika tidak memenuhivdenda maka di gantikan oleh pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.

Pada tanggal 24 September 2019 kasus ini masuk ke ranah banding pada Pengadilan Tinggi, dalam Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2019/PT.DKI, bahwa Pengadilan Tinggi menerima banding Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan menetapkan terdakwa Karen Agustiawan di tahan. Kasus ini kemudian masuk ke ranah kasasi sehingga dalam Putusan Nomor 46/Akta.Pid.Sus/TPK/2019/PN.JKT.PST, kemudian MA menerima permohonan Kasasi, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai Pemohon Kasasi I dan Terdakwa Karen sebagai pemohon Kasasi II.

MA menimbang bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karena berat ringannya hukuman adalah kewenangan Judex Facti dan hukuman tambahan tidak dibebankan kepada Terdakwa karena sejatinya kerugian yang diderita oleh PT Pertamina Hulu Energi sebagai anak perusahaan PT Pertamina (Persero) bukanlah merupakan kerugian keuangan Negara yang riil (hanya merupakan penurunan nilai yang fluktuatif).

MA juga menimbang bahwa alasan kasasi Terdakwa dibenarkan karena keuangan anak perusahaan BUMN tidak termasuk keuangan negara sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU-PresXVII/2019 sehingga kerugian yang dialmi oleh PT Pertamina Hulu Energi sebagai anak perusahaan PT Pertamina (Persero) bukanlah kerugian keuangan Negara sebab PT Pertamina Hulu Energi sebagai anak perusahaan PT Pertamina tidak tunduk kepada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Hasil dari Putusan Nomor 121 K/Pid.Sus/2020 dengan terdakwa Karen Agustiawan, Majelis Hakim Mahkamah Agung memutuskan atas permintaan banding bahwa terdakwa terbukti tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan membebaskan terdakwa Karen Agustiawan dari segala tuntutan hukum. Permasalahan disini Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa Karen Agustiawan bersalah, tetapi Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung menyatakan bahwa Karen Agustiawan tidak bersalah. Dan juga Kejaksaan Agung masih mempelajari tentang putusan Mahkamah Agung dalam Studi Putusan Nomor 121K/Pid.Sus/2020 tentang pembebasan Karen Agustiawan dari segala tuntutan hukum.

Pada pertimbangan hakim menjadi hal yang sangat penting dalam menjadi acuan suatu putusan tindak pidana, namun ternyata terjadinya pertimbangan hakim dipengaruhi melalui beberapa hal, tidak hanya dengan kebenaran substantif penggunaan keterangan ahli sebagai alat bukti, tetapi juga terkait dengan keyakinan hakim. Pada uraian diatas dapat mencerminkan adanya ketidaksinkronan pada pertimbangan hakim dengan putusan akhirnya. 

Dalam penjelasan awalnya pertimbangan hakim dengan majelis hakim menilai bahwa telah terjadi perbuatan berlanjut (vorezette handelings). Tetapi majelis hakim pada putusannya tidak memakai aturan tentang vorezette handeling dalam kasus terdakwa. Tidak digunakannya aturan tersebut dapat mempengaruhi ketentuan pada hukuman yang dijatuhkan pada terdakwa.

Pertimbangan Mahkamah Agung terhadap pelaku tindak pidana anak perusahaan BUMN menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi, dan ada ketentuan baru untuk mengatur SEMA Nomor 10 Tahun 2020 tersebut pada poin 4 . Dengan demikian anak perusahaan BUMN tidak tunduk dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Pertimbangan hukum hakim atas vonis bebas Hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 121 K/Pid.Sus/2020, Hakim menafsirkan bahwa putusan tersebut sudah memenuhi unsur dari keadilan Terdakwa Karen Agustiawan selaku Plt Dirut Hulu PT Pertamina (Periode 2008-2009) juga Dirut PT Pertamina (persero) periode 2009-20 14 perbuatan Terdakwa dalam melaksanakan tugasnya bukan melanggar ketentuan yang ada dalam unsur-unsur pada Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dari penjelasan tersebut dapat dijelaskan kembali bahwa prinsip Business Judgment Rule bisa dipakai untuk alasan pembenar, yaitu dengan alasan untuk menghilangkan sifat melawan hukum atas perbuatannya sehingga yang sudah dialami oleh PT Pertamina Hulu Energi itu resiko bisnis yang tidak bisa diprediksi dan tidak memenuhi pada Pasal 2 UU Tipikor. Dengan syarat Terdakwa tidak bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri dan tidak sewenang wenang dalam bertindak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun