Mohon tunggu...
adeline talitha
adeline talitha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

2003.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kebijakan Kasus Tindak Pidana Korupsi Karen Agustiawan Direktur Utama PT Pertamina

20 Juni 2022   13:01 Diperbarui: 20 Juni 2022   13:07 1865
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MA juga menimbang bahwa alasan kasasi Terdakwa dibenarkan karena keuangan anak perusahaan BUMN tidak termasuk keuangan negara sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU-PresXVII/2019 sehingga kerugian yang dialmi oleh PT Pertamina Hulu Energi sebagai anak perusahaan PT Pertamina (Persero) bukanlah kerugian keuangan Negara sebab PT Pertamina Hulu Energi sebagai anak perusahaan PT Pertamina tidak tunduk kepada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Hasil dari Putusan Nomor 121 K/Pid.Sus/2020 dengan terdakwa Karen Agustiawan, Majelis Hakim Mahkamah Agung memutuskan atas permintaan banding bahwa terdakwa terbukti tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan membebaskan terdakwa Karen Agustiawan dari segala tuntutan hukum. Permasalahan disini Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa Karen Agustiawan bersalah, tetapi Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung menyatakan bahwa Karen Agustiawan tidak bersalah. Dan juga Kejaksaan Agung masih mempelajari tentang putusan Mahkamah Agung dalam Studi Putusan Nomor 121K/Pid.Sus/2020 tentang pembebasan Karen Agustiawan dari segala tuntutan hukum.

Pada pertimbangan hakim menjadi hal yang sangat penting dalam menjadi acuan suatu putusan tindak pidana, namun ternyata terjadinya pertimbangan hakim dipengaruhi melalui beberapa hal, tidak hanya dengan kebenaran substantif penggunaan keterangan ahli sebagai alat bukti, tetapi juga terkait dengan keyakinan hakim. Pada uraian diatas dapat mencerminkan adanya ketidaksinkronan pada pertimbangan hakim dengan putusan akhirnya. 

Dalam penjelasan awalnya pertimbangan hakim dengan majelis hakim menilai bahwa telah terjadi perbuatan berlanjut (vorezette handelings). Tetapi majelis hakim pada putusannya tidak memakai aturan tentang vorezette handeling dalam kasus terdakwa. Tidak digunakannya aturan tersebut dapat mempengaruhi ketentuan pada hukuman yang dijatuhkan pada terdakwa.

Pertimbangan Mahkamah Agung terhadap pelaku tindak pidana anak perusahaan BUMN menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi, dan ada ketentuan baru untuk mengatur SEMA Nomor 10 Tahun 2020 tersebut pada poin 4 . Dengan demikian anak perusahaan BUMN tidak tunduk dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Pertimbangan hukum hakim atas vonis bebas Hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 121 K/Pid.Sus/2020, Hakim menafsirkan bahwa putusan tersebut sudah memenuhi unsur dari keadilan Terdakwa Karen Agustiawan selaku Plt Dirut Hulu PT Pertamina (Periode 2008-2009) juga Dirut PT Pertamina (persero) periode 2009-20 14 perbuatan Terdakwa dalam melaksanakan tugasnya bukan melanggar ketentuan yang ada dalam unsur-unsur pada Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dari penjelasan tersebut dapat dijelaskan kembali bahwa prinsip Business Judgment Rule bisa dipakai untuk alasan pembenar, yaitu dengan alasan untuk menghilangkan sifat melawan hukum atas perbuatannya sehingga yang sudah dialami oleh PT Pertamina Hulu Energi itu resiko bisnis yang tidak bisa diprediksi dan tidak memenuhi pada Pasal 2 UU Tipikor. Dengan syarat Terdakwa tidak bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri dan tidak sewenang wenang dalam bertindak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun