3. Secara detektif (mendeteksi terjadinya korupsi) : perbaikan sistem dan tindak lanjut dari pelaporan masyarakat, pelaporan kekayaan pribadi, pemegang jabatan dan fungsi publik, dan pemberlakuan kewajiban pelaporan transaksi keuangan
4. Secara represif (usaha yang diarahkan) : pembentukan badan/komisi anti korupsi, dilakukannya penyelidikan, penuntutan, peradilan dan penghukuman bagi koruptor besar (Catch Some Big Fishes),Â
5. Mensinkronisasikan Undang-Undang atau penataan regulasi, pembinaan SDM dan digitalisasi pemerintahan
6. UU Nomor 30 Tahun 2002, di bentuk komisi pemberantasan korupsi (KPK).
Pasal yang mengatur tindak pidana korupsi
1. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
2. UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
3. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
4. Korupsi diatur dalam KUHP dengan 5 Pasal Krusial, meliputi Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 yang mengatur Kerugian Keuangan Negara dan Suap.
Pasal terkait adanya penerimaan gratifikasi
Pasal 12B ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang perubahan menuju UU No. 20 Tahun 2001 "setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap memberi suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya".