Mohon tunggu...
Adelia Nurul A
Adelia Nurul A Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

menulis, koten terkait politik dan kesehatan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dugaan Tindakan Kasus Korupsi di Kementerian Pertanian

6 November 2023   06:32 Diperbarui: 6 November 2023   06:32 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan kasus ini, tersangka SYL bersaman Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dinyatakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sebelumnya telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Korupsi. 

Penahanan sementara Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta saat ini akan ditahan hingga 11 Desember 2023, dan Kasdi Subagyono hingga 9 Desember 2023. Ketiga tersangka dikenakan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP menyatakan bahwa pelaku tindak pidana kejahatan adalah orang yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doenplegen), dan turut serta melakukan (medepleger). Kemudian SYL juga dikenakan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

artikula.id
artikula.id

Adanya tindakan pidana korupsi itu mengakibatkan

1. Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 429, Pasal 430 Kitab UU Hukum Pidana, dipidana dengan pidana paling singkat 1 tahun, dan paling lama 6 tahu atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00

2. Pasal 603, setiap orang yang secara malawan huum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, org lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dengan maraknya kasus tindakan korupsi maka perlu adanya solusi dari berbagai pihak untuk mengurangi dan memberantas tindakan tersebut yang tentunya merugikan pemerintah dan negara.

Berikut beberapa solusi yang bisa diimplementasikan untuk mengurangi Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).

Yang paling utama :

1. Adanya kesadaran di dalam diri setiap individu untuk bertanggung jawab dalam berbangsa dan bernegara

2. Secara preventif (usaha penanggulangan atau pencegahan) : Memperkuat DPR, memperkuat Mahkama Agung beserta jajarannya, membangun kode etik disektor Parpo, organisasi profesi, asosiasi bisnis, dan meneliti sebab-sebab perbuatan korupsi secara berkelanjutan, serta menyempurnakan SDM 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun