Mohon tunggu...
Adelia Novarin
Adelia Novarin Mohon Tunggu... Editor - Editor

Mencintai Kehidupan Dari Lekukan Pena yang Menghasilkan Cerita dan Cinta

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Perjuangkan HAM, Kenali Lebih Jauh Hari Anti-Hukuman Mati Internasional

21 Oktober 2021   14:43 Diperbarui: 21 Oktober 2021   14:49 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto: pexels.com

Koalisi Anti-Hukuman Mati Sedunia pernah menyatakan jika hukuman mati bukan hanya mempengaruhi orang yang dihukum mati saja, lebih dari itu juga berpengaruh besar untuk keluarga, tim hukum, dan masyarakat itu sendiri. 

Berdasarkan data yang didapat dari Amnesty International, setidaknya beberapa negara mengeksekusi orang yang berusia di bawah 18 tahun saat mereka melakukan kejahatan. Sejumlah negara bahkan menghukum mati orang-orang difabel, bahkan melalui persidangan yang tidak adil, yang mana bisa dikatakan melanggar hukum dan standar internasional. . 

Pihak Amnesty International  menganggap jika hukuman mati sesungguhnya sangat tidak manusiawi, kejam, dan begitu merendahkan martabat manusia. Mereka juga bahkan  menentang hukuman mati untuk semua kasus, tanpa terkecuali. 

Catatan Kasus Hukuman Mati di Indonesia

Bertepatan dengan Hari Anti-Hukuman Mati Internasional, tahun ini Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)  menyusun laporan tahunan terkait kondisi hukuman mati yang masih diterapkan di Indonesia, khususnya pada periode Oktober 2020--September 2021. 

Setidaknya pada periode periode Oktober 2020--September 2021, KontraS menemukan adanya pola yang berulang terjadi terkait konteks penghukuman mati di Indonesia. 

Berdasarkan hasil pemantauan KontraS, ada setidaknya 35 vonis hukuman mati yang dijatuhkan di Indonesia. Adapun daerah yang paling banyak menjatuhkan vonis yakni Provinsi Sumatera Utara (9 vonis). Mayoritas vonisnya dijatuhkan untuk kasus narkoba (60 terdakwa). Selanjutnya, disusul oleh kasus pembunuhan berencana (6 terdakwa), dan kasus terorisme (6 terdakwa).

Sementara itu, Pengadilan Negeri tercatat sebagai pengadilan yang paling banyak menjatuhkan vonis hukuman mati. Melihat hal ini, KontraS mengatakan jika seharusnya pihak  Pengadilan Negeri menggugah negara dalam melakukan evaluasi terkait efektivitas dan   sasaran untuk penjatuhan vonis hukuman mati.

KontraS juga menyebutkan kalau sampai detik ini, bisa dibilang tidak ada bukti nyata yang bisa membuktikan vonis hukuman mati efektif  memberikan efek jera dan menurunkan tingkat kejahatan bagi para pelaku kejahatan. Apalagi melihat jika Indonesia sendiri masih memiliki PR besar terkait sistem peradilan yang adil. 

KontraS menganggap jika proses peradilan bagi terpidana hukum mati kerap kali masih terdapat cacat hukum, yang mana menyebabkan banyaknya  hak-hak mereka   yang terenggut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun