Mohon tunggu...
Adelia NovitaPutri
Adelia NovitaPutri Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

Mahasiswa Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Ariyah dalam Fikih Muamalah: Perbedaan dengan Jual Beli dan Sewa-Menyewa

25 Desember 2024   03:15 Diperbarui: 25 Desember 2024   07:49 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perbedaan 'Ariyah dengan Akad Sewa-Menyewa

Akad sewa-menyewa (ijarah) juga merupakan bentuk transaksi yang melibatkan pemberian hak manfaat atas suatu barang, namun dengan beberapa perbedaan dengan 'ariyah.

Tujuan Transaksi: Sama seperti jual beli, akad sewa-menyewa melibatkan pemindahan hak manfaat atas suatu barang. Pihak penyewa diberikan hak untuk menggunakan barang yang disewa dalam jangka waktu tertentu. Namun, dalam sewa-menyewa, ada imbalan yang harus dibayar sebagai kompensasi atas penggunaan barang tersebut. Berbeda dengan 'ariyah, di mana tidak ada pembayaran yang diminta.

Pembayaran: Dalam ijarah, pembayaran sewa adalah hal yang wajib dan disepakati antara pihak penyewa dan pihak penyewa. Penerima manfaat (penyewa) harus memberikan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang disepakati, baik itu dalam bentuk uang atau bentuk lainnya. Sedangkan dalam 'ariyah, tidak ada kewajiban untuk membayar sewa atau biaya apapun.

Tujuan Penggunaan: Dalam akad sewa-menyewa, objek yang disewa bisa digunakan untuk tujuan komersial atau untuk memperoleh keuntungan. Sementara itu, dalam 'ariyah, penggunaan barang hanya untuk kepentingan pribadi atau dalam keadaan tertentu, dan penerima pinjaman tidak boleh mencari keuntungan dari barang yang dipinjamkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun