Perbedaan 'Ariyah dengan Akad Sewa-Menyewa
Akad sewa-menyewa (ijarah) juga merupakan bentuk transaksi yang melibatkan pemberian hak manfaat atas suatu barang, namun dengan beberapa perbedaan dengan 'ariyah.
Tujuan Transaksi: Sama seperti jual beli, akad sewa-menyewa melibatkan pemindahan hak manfaat atas suatu barang. Pihak penyewa diberikan hak untuk menggunakan barang yang disewa dalam jangka waktu tertentu. Namun, dalam sewa-menyewa, ada imbalan yang harus dibayar sebagai kompensasi atas penggunaan barang tersebut. Berbeda dengan 'ariyah, di mana tidak ada pembayaran yang diminta.
Pembayaran: Dalam ijarah, pembayaran sewa adalah hal yang wajib dan disepakati antara pihak penyewa dan pihak penyewa. Penerima manfaat (penyewa) harus memberikan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang disepakati, baik itu dalam bentuk uang atau bentuk lainnya. Sedangkan dalam 'ariyah, tidak ada kewajiban untuk membayar sewa atau biaya apapun.
Tujuan Penggunaan: Dalam akad sewa-menyewa, objek yang disewa bisa digunakan untuk tujuan komersial atau untuk memperoleh keuntungan. Sementara itu, dalam 'ariyah, penggunaan barang hanya untuk kepentingan pribadi atau dalam keadaan tertentu, dan penerima pinjaman tidak boleh mencari keuntungan dari barang yang dipinjamkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H