Mohon tunggu...
Adelia NovitaPutri
Adelia NovitaPutri Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

Mahasiswa Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Ariyah dalam Fikih Muamalah: Perbedaan dengan Jual Beli dan Sewa-Menyewa

25 Desember 2024   03:15 Diperbarui: 25 Desember 2024   07:49 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam fikih muamalah, ada berbagai jenis akad atau transaksi yang diatur dengan tujuan menciptakan keadilan dalam hubungan sosial dan ekonomi. Salah satu jenis akad yang perlu dipahami adalah 'ariyah, yang seringkali kurang dikenal dibandingkan akad jual beli atau sewa-menyewa. Dalam artikel ini, saya akan menjelaskan apa yang dimaksud dengan 'ariyah, serta perbedaan utamanya dengan akad jual beli dan sewa-menyewa.

Apa Itu 'Ariyah dalam Fikih Muamalah?

Secara sederhana, 'ariyah dalam fikih muamalah adalah akad pinjam meminjam barang dengan tujuan untuk digunakan, tanpa adanya kewajiban untuk membayar ganti rugi. Dalam akad ini, si pemilik barang memberikan barangnya kepada orang lain untuk dipakai sementara waktu, dan penerima pinjaman tidak diwajibkan membayar uang sewa.

Ada beberapa ciri khas yang membedakan 'ariyah dengan transaksi lainnya, seperti jual beli atau sewa. Pertama, dalam 'ariyah, barang yang dipinjamkan tetap menjadi milik pemiliknya. Kedua, tidak ada unsur pembayaran atau keuntungan finansial dalam bentuk uang. Dalam hal ini, si penerima pinjaman hanya berkewajiban mengembalikan barang tersebut dalam kondisi yang baik, sesuai dengan syarat yang telah disepakati.

Dalam praktik sehari-hari, 'ariyah bisa kita temukan dalam situasi seperti meminjamkan buku, alat, atau kendaraan untuk digunakan sementara waktu. Misalnya, jika teman meminjamkan mobilnya kepada kita untuk keperluan tertentu, ini bisa dianggap sebagai transaksi 'ariyah, selama tidak ada pembayaran atau kompensasi yang dibebankan.

Perbedaan 'Ariyah dengan Akad Jual Beli

Jual beli adalah salah satu akad yang paling sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Dalam akad jual beli, ada beberapa elemen utama yang berbeda dari 'ariyah, yakni objek transaksi dan adanya pembayaran.

Tujuan Transaksi: Dalam jual beli, tujuan utamanya adalah untuk memindahkan kepemilikan barang dari penjual ke pembeli, dengan imbalan uang atau sesuatu yang bernilai. Sementara itu, dalam 'ariyah, barang yang dipinjamkan tetap menjadi milik pemiliknya. Penerima pinjaman hanya diberi izin untuk menggunakan barang tersebut dalam waktu tertentu tanpa adanya pembayaran.

Adanya Imbalan: Salah satu perbedaan mencolok antara 'ariyah dan jual beli adalah adanya pembayaran. Dalam jual beli, pembeli wajib memberikan pembayaran sesuai dengan kesepakatan harga barang. Sedangkan dalam 'ariyah, tidak ada pembayaran yang terlibat. Penerima pinjaman tidak diwajibkan membayar sewa atau biaya apa pun.

Kepemilikan Barang: Dalam jual beli, kepemilikan barang beralih dari penjual ke pembeli setelah pembayaran dilakukan. Sementara dalam 'ariyah, meskipun barang digunakan oleh pihak lain, kepemilikan barang tetap berada di tangan pemilik, dan hanya hak pemanfaatannya yang diberikan sementara waktu.

Dengan demikian, perbedaan utama antara 'ariyah dan jual beli terletak pada objek transaksi, adanya pembayaran, dan perubahan status kepemilikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun