Nama  : Adelbertus Oksan Rolly
NPM Â Â : 6132201092
Peran Dewan Adat Dayak dalam Mencegah Konflik Madura dengan Dayak di Kalimantan Barat
BAB I
PENDAHULUAN
Negara   Indonesia   adalah   negara majemuk  yang  terdiri  dari  berbagai  suku, ras, bahasa, agama dan budaya yang berbeda.(Lintang & Najicha, 2022). Terdapat banyak sekali keragaman, salah satunya adalah keragaman suku. Keberagaman ini dapat dilihat dari data yang diperoleh sensus yang BPS lakukan pada tahun 2010, Sensus itu mencatat terdapat 1331 suku bangsa di Indonesia. (Badan Pusat Statistik, n.d.)  Keberagaman ini jika tidak dijaga akan menyebakan Indonesia rentan terhadap konflik dan disintegrasi.
     Konflik suku Dayak dan Madura tidak hanya terjadi sekali saja. Menurut Arafat (1998), telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kali konflik dengan kekerasan sejak tahun 1933-1997. Menurut Alqadrie (1999), terjadi Sembilan (9) kali konflik antara Madura dengan Dayak yang terjadi pada tahun 1962, 1963, 1968, 1972, 1977, 1979, 1983, 1996/1997, 1999. Kedua sumber tersebut menunjukkan bahwa konflik antarsuku Madura dengan Dayak sering terjadi dan berulang.
     Menurut Ketua Umum Dewan Adat Dayak Kalimantan Barat Jakius Sinyor, secara historis pada 1997 terjadi konflik antara Dayak dan Madura yang mengakibatkan kesulitan dan krisis di berbagai sektor kehidupan. Berangkat dari kesulitan tersebut maka didirikanlah Dewan Adat Dayak (DAD) yang telah masuk ke periode ke 5 saat ini.(Nurhasanah Komariah et al., 2022)
     Konflik-konflik tersebut menunjukkan betapa pentingnya integrasi dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Integrasi nasional adalah proses penyatuan identitas dalam satu konsep nasional. Integrasi nasional adalah upaya menyatukan seluruh unsur suatu bangsa dengan pemerintah dan wilayahnya.(Bahar, 1996).
     Â
BAB II