Mohon tunggu...
Adela Maritza
Adela Maritza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi UPN Veteran Jakarta

Saya adalah mahasiswa Ilmu Komunikasi semester 3 di UPN Veteran Jakara.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Komunikasi Kelompok: Pandawara Group

9 Desember 2023   23:05 Diperbarui: 12 Desember 2023   11:53 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan

Komunikasi kelompok merupakan salah satu bentuk komunikasi yang penting dalam kehidupan manusia. Komunikasi kelompok dapat terjadi dalam berbagai konteks, seperti di tempat kerja, di sekolah, di organisasi sosial, dan di komunitas. Komunikasi kelompok dapat memiliki berbagai tujuan, seperti untuk mencapai kesepakatan, untuk menyelesaikan masalah, untuk berbagi informasi, atau untuk membangun hubungan sosial.

Psikologi komunikasi merupakan bidang ilmu yang mempelajari hubungan antara komunikasi dan perilaku manusia. Psikologi komunikasi mengkaji bagaimana komunikasi mempengaruhi pikiran, perasaan, dan perilaku manusia. Psikologi komunikasi juga mengkaji bagaimana manusia berkomunikasi dalam berbagai konteks, termasuk dalam komunikasi kelompok.

Kasus Pandawara Group merupakan kasus yang menarik untuk dikaji dari perspektif teori komunikasi kelompok dan psikologi komunikasi. Kasus ini melibatkan komunikasi kelompok yang terjadi dalam sebuah kelompok penggerak dan pemengaruh yang berfokus pada permasalahan sampah dan kebersihan lingkungan. Komunikasi kelompok dalam kasus ini memiliki peran penting dalam keberhasilan atau kegagalan kelompok tersebut dalam mencapai tujuannya.

Latar Belakang 

Pandawara Group adalah kelompok penggerak dan pemengaruh yang berfokus pada permasalahan sampah dan kebersihan lingkungan. Kelompok ini terdiri dari lima orang pemuda asal Bandung, yaitu Agung Permana, Gilang Rahma, Muhammad Ikhsan, Rafla Pasya, dan Rifki Sa'dulah. Pandawara mulai mendapatkan banyak perhatian masyarakat setelah mereka membagikan konten video pembersihan sampah dari sungai melalui media sosial TikTok.

Para pemuda tersebut kemudian terjun langsung ke beberapa sungai untuk mengurangi sampah yang menumpuk. Aksi bersih-bersih sungai yang mereka lakukan diberi nama Pandawara Group. Sejak memulai aksinya pada pertengahan tahun 2022, Pandawara Group telah membersihkan sebanyak 78 sungai dan aliran air yang ada di Bandung Selatan.

Pandawara Group memiliki tujuan untuk tetap konsisten dalam melakukan aksi bersih-bersih sungai. Hingga akhir tahun 2022, mereka telah mengumpulkan sebanyak 27.066 kilogram sampah dari 78 sungai besar dan kecil. Sampah-sampah tersebut dikumpulkan dalam 4.511 kantong sampah.

Dari laporan yang dibuat oleh Pandawara Group, diketahui bahwa banyaknya sampah yang dibuang sembarangan oleh masyarakat ke aliran sungai. Aksi bersih-bersih sungai yang dilakukan oleh Pandawara Group diposting di TikTok. Namun, mereka menegaskan bahwa tujuan mereka bukan untuk membuat konten, melainkan untuk mengajak masyarakat untuk mengurangi sampah di sungai. Mereka berharap aksi mereka tidak akan menjadi tren yang akan pudar seiring waktu.

Konten video Pandawara yang menampilkan aksi mereka membersihkan sungai dari sampah berhasil menarik perhatian jutaan pengguna TikTok. Video-video tersebut juga mendapatkan banyak dukungan dan apresiasi dari masyarakat. Berkat konten videonya, Pandawara berhasil menginspirasi banyak orang untuk peduli terhadap lingkungan. Keberhasilan Pandawara dalam menggunakan media sosial untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan merupakan contoh yang baik dari bagaimana komunikasi kelompok dapat digunakan untuk mencapai tujuan sosial.

Media Sosial sebagai Alat Komunikasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun