Mohon tunggu...
Ade Kumalasari
Ade Kumalasari Mohon Tunggu... Dosen - masyarakat awam

masyarakat biasa yang mempunyai unek-unek

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Maladministrasi dalam Seleksi Penerimaan CPNS 2019 pada Instansi Kementerian Agama

5 November 2020   14:03 Diperbarui: 5 November 2020   23:29 895
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Surat Terbuka 

Yang terhormat:

Presiden Republik Indonesia

Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Kementerian Agama Republik Indonesia

Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia

Assalamualaikum wr wb.

dengan hormat,

sehubungan dengan:

  • Surat pengumuman nomor p-7986/sj/b.ii.2/kp.00.2/11/2019, tentang pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil (cpns) kementerian agama republik indonesia tahun anggaran 2019, tertanggal 8 november 2019 pada angka 6 poin i tentang persyaratan pelamar, yang berbunyi “pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan”.
  • Surat pengumuman nomor p-40058.2/sJ/B.II.2/KP.00.2/10/2020 tentang hasil akhir seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kementerian Agama Repubik Indonesia Formasi Tahun 2019.
  • Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 23 Tahun 2019 Bagian C Angka 8 (Halaman 11) bahwa "Kualifikasi pendidikan yang dapat mendaftar pada formasi jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 6 dan angka 7 merujuk nama “program studi” sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang membidangi urusan Pendidikan dan Kebudayaan, urusan Agama, urusan Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi."
  • Jawaban sanggah hasil akhir seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kementerian Agama Repubik Indonesia Formasi Tahun 2019.

Berdasarkan uraian penjelasan di atas, melalui surat ini menyampaikan bahwa, saya :

nama : Ade Kumalasari

nik : 1571076006890021

Kualifikasi Pendidikan (program studi) : S-2 Pendidikan Matematika

no peserta : 19301212300027774

jabatan yang dipilih : asisten ahli- dosen matematika (JFDO50542)

lokasi formasi : IAIN Bukittinggi (30120068)

Jenis Formasi : Umum

nomor kontak wa : 0895621781592

Dengan ini melaporkan,

Terlapor I: tim verifikasi berkas CPNS IAIN Bukittinggi, Instansi Kementerian Agama Republik Indonesia

Terlapor II: peserta CPNS 2019 Instansi Kemenag

nama : Iltavia

no peserta : 19301212300101657

Kualifikasi Pendidikan (program studi) : S-2 Teknologi Pendidikan

jabatan yang dipilih : asisten ahli- dosen matematika (JFDO50542)

lokasi formasi : IAIN Bukittinggi (30120068)

Jenis Formasi : Umum

Dengan alasan laporan bahwa kualifikasi pendidikan yang dimiliki oleh terlapor II tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang diminta dalam rincian alokasi formasi satuan kerja penempatan Kementrian Agama tahun anggaran 2019, IAIN Bukittinggi dengan jabatan asisten ahli-dosen matematika dengan kualifikasi pendidikan S-2 Pendidikan Matematika / S-2 Matematika. sedangkan terlapor kualifikasi pendidikanya adalah S-2 Teknologi Pendidikan konsentrasi pendidikan matematika, yang berdasarkan pada Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 23 Tahun 2019 Bagian C Angka 8 (Halaman 11) tidak termasuk kedalam kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan. hal ini didukung dengan perbedaan sub rumpun pada http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/Docs/Panduan/lampiran%20umum/Lampiran%20A.%20Daftar%20Rumpun%20Ilmu.htm bahwa  Pendidikan Matematika dan Teknologi Pendidikan berasal dari sub rumpun yang berbeda. Pendidikan Matematika berasal dari Sub Rumpun Ilmu Pendidikan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA), sedangkan Teknologi Pendidikan berasal dari sub rumpun Ilmu Pendidikan.

Namun walaupun tidak memenuhi syarat (TMS), nama terlapor tetap tertera di dalam pengumuman kelulusan seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar serta dinyatakan lulus CPNS 2019 dalam integrasi nilai seleksi kompetensi dasar dan nilai seleksi kompetensi bidang.

laporan ini didasarkan atas sanggahan yang saya ajukan disitus resmi sscn pada tanggal 01 november 2020. Dan dijawab pada tanggal 04 November 2020 dengan hasil sanggahan ditolak instansi berdasarkan verifikasi oleh terlapor I, dimana penolakan berbunyi "Mohon maaf sanggahan anda ditolak karena Terimakasih atas pilihan anda memilih IAIN Bukittinggi dalan Seleksi CPNS ini, namun berdasarkan verifikasi terhadap ijazah dan transkrip nilai an Iltavia, ybs lulusan UNP Prodi Teknologi Pendidikan Konsentrasi Pendidikan Matematika, setelah tim verifikasi berkas CPNS IAIN Bukittinggi meneliti transkrip ybs sesuai dengan formasi yang dibutuhkan maka ybs dianggap memenuhi persyaratan untuk lulus seleksi administrasi"

Pada isi penolakan sanggah, instansi menyadari dan mengakui bahwa terlapor II yang saya maksud memiliki kualifikasi pendidikan Teknologi Pendidikan, namun instansi tetap kukuh mempertahankan dengan dalih konsentrasi pada program studi terlapor II. Terlapor I sebagai seorang tim verifikasi berkas tentunya adalah seorang yang profesional dan paham mengenai hal-hal seperti kesesuaian kualifikasi pendidikan ini, sangat kecil kemungkinan mereka tidak mengerti bagaimana posisi program studi dan konsentrasi dalam kualifikasi pendidikan. Namun mereka tetap membenarkan keputusan yang telah mereka buat. Dan ini bertentangan dengan Permenpan RB no 23 tahun 2019.

Satu hal lagi yang mengganjal adalah, pada IAIN Bukittinggi dibuka juga formasi dengan kualifikasi pendidikan S-2 Teknologi Pendidikan untuk jabatan asisten ahli - Dosen Ilmu Pendidikan. Pembukaan formasi dengan kualifikasi tersebut sudah menunjukkan bahwa Teknologi Pendidikan dan Pendidikan Matematika / Matematika adalah kualifikasi pendidikan yang berbeda. Apa mungkin terlapor I tidak paham akan hal tersebut?

Dalam hal ini saya sebagai pelapor keberatan atas keputusan yang dibuat oleh panitia pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil tahun anggaran 2019 di lingkungan kementrian agama ini. Maka perlu untuk ditindaklanjuti agar proses penerimaan calon pengawai negeri sipil ini bebas dari perbuatan nepotisme. Untuk itu saya menyampaikan harapan saya melalui surat ini agar pihak yang berwenang dapat mengambil kebijaksanaan dalam hal tersebut. surat ini juga saya buat untuk mewakili peserta yang lainnya yang mengalami kasus yang sama dengan saya.

Demikianlah surat ini saya sampaikan, agar dapat dimaklumi, Saya berharap pihak kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agama Republik Indonesia, dan Badan Kepegawaian Nasional Repubik Indonesia dapat menilik ulang mengenai pengumuman kelulusan akhir seleksi CPNS dan penolakan atas sanggahan yang saya ajukan melalui akun SSCN. Karena saya benar-benar telah mendapat ketidakadilan dan dirugikan. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

wassalam.

hormat saya,

Ade Kumalasari

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun