nama : Iltavia
no peserta : 19301212300101657
Kualifikasi Pendidikan (program studi) : S-2 Teknologi Pendidikan
jabatan yang dipilih : asisten ahli- dosen matematika (JFDO50542)
lokasi formasi : IAIN Bukittinggi (30120068)
Jenis Formasi : Umum
Dengan alasan laporan bahwa kualifikasi pendidikan yang dimiliki oleh terlapor II tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang diminta dalam rincian alokasi formasi satuan kerja penempatan Kementrian Agama tahun anggaran 2019, IAIN Bukittinggi dengan jabatan asisten ahli-dosen matematika dengan kualifikasi pendidikan S-2 Pendidikan Matematika / S-2 Matematika. sedangkan terlapor kualifikasi pendidikanya adalah S-2 Teknologi Pendidikan konsentrasi pendidikan matematika, yang berdasarkan pada Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 23 Tahun 2019 Bagian C Angka 8 (Halaman 11) tidak termasuk kedalam kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan. hal ini didukung dengan perbedaan sub rumpun pada http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/Docs/Panduan/lampiran%20umum/Lampiran%20A.%20Daftar%20Rumpun%20Ilmu.htm bahwa  Pendidikan Matematika dan Teknologi Pendidikan berasal dari sub rumpun yang berbeda. Pendidikan Matematika berasal dari Sub Rumpun Ilmu Pendidikan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA), sedangkan Teknologi Pendidikan berasal dari sub rumpun Ilmu Pendidikan.
Namun walaupun tidak memenuhi syarat (TMS), nama terlapor tetap tertera di dalam pengumuman kelulusan seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar serta dinyatakan lulus CPNS 2019 dalam integrasi nilai seleksi kompetensi dasar dan nilai seleksi kompetensi bidang.
laporan ini didasarkan atas sanggahan yang saya ajukan disitus resmi sscn pada tanggal 01 november 2020. Dan dijawab pada tanggal 04 November 2020 dengan hasil sanggahan ditolak instansi berdasarkan verifikasi oleh terlapor I, dimana penolakan berbunyi "Mohon maaf sanggahan anda ditolak karena Terimakasih atas pilihan anda memilih IAIN Bukittinggi dalan Seleksi CPNS ini, namun berdasarkan verifikasi terhadap ijazah dan transkrip nilai an Iltavia, ybs lulusan UNP Prodi Teknologi Pendidikan Konsentrasi Pendidikan Matematika, setelah tim verifikasi berkas CPNS IAIN Bukittinggi meneliti transkrip ybs sesuai dengan formasi yang dibutuhkan maka ybs dianggap memenuhi persyaratan untuk lulus seleksi administrasi"
Pada isi penolakan sanggah, instansi menyadari dan mengakui bahwa terlapor II yang saya maksud memiliki kualifikasi pendidikan Teknologi Pendidikan, namun instansi tetap kukuh mempertahankan dengan dalih konsentrasi pada program studi terlapor II. Terlapor I sebagai seorang tim verifikasi berkas tentunya adalah seorang yang profesional dan paham mengenai hal-hal seperti kesesuaian kualifikasi pendidikan ini, sangat kecil kemungkinan mereka tidak mengerti bagaimana posisi program studi dan konsentrasi dalam kualifikasi pendidikan. Namun mereka tetap membenarkan keputusan yang telah mereka buat. Dan ini bertentangan dengan Permenpan RB no 23 tahun 2019.
Satu hal lagi yang mengganjal adalah, pada IAIN Bukittinggi dibuka juga formasi dengan kualifikasi pendidikan S-2 Teknologi Pendidikan untuk jabatan asisten ahli - Dosen Ilmu Pendidikan. Pembukaan formasi dengan kualifikasi tersebut sudah menunjukkan bahwa Teknologi Pendidikan dan Pendidikan Matematika / Matematika adalah kualifikasi pendidikan yang berbeda. Apa mungkin terlapor I tidak paham akan hal tersebut?