Mohon tunggu...
Ade Kumalasari
Ade Kumalasari Mohon Tunggu... Dosen - masyarakat awam

masyarakat biasa yang mempunyai unek-unek

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Maladministrasi dalam Seleksi Penerimaan CPNS 2019 pada Instansi Kementerian Agama

5 November 2020   14:03 Diperbarui: 5 November 2020   23:29 895
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam hal ini saya sebagai pelapor keberatan atas keputusan yang dibuat oleh panitia pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil tahun anggaran 2019 di lingkungan kementrian agama ini. Maka perlu untuk ditindaklanjuti agar proses penerimaan calon pengawai negeri sipil ini bebas dari perbuatan nepotisme. Untuk itu saya menyampaikan harapan saya melalui surat ini agar pihak yang berwenang dapat mengambil kebijaksanaan dalam hal tersebut. surat ini juga saya buat untuk mewakili peserta yang lainnya yang mengalami kasus yang sama dengan saya.

Demikianlah surat ini saya sampaikan, agar dapat dimaklumi, Saya berharap pihak kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agama Republik Indonesia, dan Badan Kepegawaian Nasional Repubik Indonesia dapat menilik ulang mengenai pengumuman kelulusan akhir seleksi CPNS dan penolakan atas sanggahan yang saya ajukan melalui akun SSCN. Karena saya benar-benar telah mendapat ketidakadilan dan dirugikan. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

wassalam.

hormat saya,

Ade Kumalasari

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun