Dewasa ini kita semua bisa mengekspresikan pendapat melalui sosial media secara bebas. Akan tetapi dengan adanya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kita menjadi tidak dapat sembarangan dalam mengekspresikan pendapat.
Indonesia adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, menjamin rasa keadilan masyarakat, dan sekaligus melindungi kepentingan yang lebih luas. Belakangan ini masyarakat banyak yang saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya.
UU ITE sendiri merupakan ketentuan yang berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana dirancang dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.
Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Untuk mengetahui apakah masyarakat telah mengetahui UU ITE itu sendiri, telah dilakukan wawancara kepada 3 orang yang berusia 18-22 tahun untuk mengetahui seberapa tahukah masyarakat akan UU ITE dalam bermedia sosial.
Hasil dari wawancara tersebut menunjukkan bahwa mayoritas narasumber memahami UU ITE sebagai peraturan yang mengatur hal-halseperti pencemaran nama baik, ujaran kebencian, penyebaran berita hoax,kasus revenge porn, hacking atau mengakses secara ilegal atau paksa kedevice atau akun pribadi orang lain, kasus pencurian, mengubah tanpa ijindata orang atau memanipulasi data seseorang, dan penipuan online.
Berdasarkan survei diatas, berikut merupakan hal-hal yang harus dihindari saat bermain sosial media agar Anda tidak terjerat UU ITE:
1. Pencemaran Nama Baik
Seiring perkembangan zaman, kegiatan manusia semakin bervariasi. Hal tersebut adalah akibat dari perkembangan teknologi informasi. Di era teknologi informasi kegiatan manusia kini didominasi oleh peralatan yang berbasis teknologi. Hal tersebut tentu memberikan dampak pada penegakkan hukum pidana, contohnya kejahatan dalam dunia maya seperti pencemaran nama baik kerap terjadi. Di media sosial kita tidak bisa sembarangan menjelek-jelekan individu maupun lembaga tertentu karena di Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
2. Menyebarkan Video Asusila
Pelanggaran kesusilaan juga diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE bahwa Setiap orang yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
3. Berita Bohong/Hoax
Berita bohong juga dilarang dalam pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi bahwa setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Bagi para pelaku penyebar berita bohong akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
4. Ujaran Kebencian
Orang yang menyebarkan informasi dengan tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) juga merupakan perbuatan yang dilarang dalam pasal 28 ayat (2) UU ITE. Hukuman pelaku ujaran kebencian sebagaimana dijelaskan pada pasal 28 ayat (2) adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
5. Judi Online
Selanjutnya, pasal 27 ayat (2) UU ITE memuat larangan perbuatan yang bermuatan perjudian. Hukuman untuk mereka yang melanggar adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
6. Orang yang melakukan pemerasan dan pengancaman juga berpeluang dijerat pasal 27 ayat (4) UU ITE. Hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
7. Teror Online
Pada pasal 29 UU ITE mengatur perbuatan teror online yang dilarang. Pasal ini bakal menjerat setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Hukuman bagi pelaku teror online yang bersifat menakut-nakuti orang lain dengan adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Hal-hal diatas merupakan contoh tolak ukur kita semua dalam bermain media sosial. Semoga setelah membaca artikel ini kita semua dapat terhindar dari hal-hal buruk yang bisa menimpa karena tidak bijak dalam bermedia sosial. Ingat untuk selalu menyebarkan kebaikan karena lebih banyak memberi manfaat kepada orang-orang di sekitar dan ketika kedamaian terjaga, kebahagian senantiasa mengiringi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H