Dewasa ini kita semua bisa mengekspresikan pendapat melalui sosial media secara bebas. Akan tetapi dengan adanya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kita menjadi tidak dapat sembarangan dalam mengekspresikan pendapat.
Indonesia adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, menjamin rasa keadilan masyarakat, dan sekaligus melindungi kepentingan yang lebih luas. Belakangan ini masyarakat banyak yang saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya.
UU ITE sendiri merupakan ketentuan yang berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana dirancang dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.
Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Untuk mengetahui apakah masyarakat telah mengetahui UU ITE itu sendiri, telah dilakukan wawancara kepada 3 orang yang berusia 18-22 tahun untuk mengetahui seberapa tahukah masyarakat akan UU ITE dalam bermedia sosial.
Hasil dari wawancara tersebut menunjukkan bahwa mayoritas narasumber memahami UU ITE sebagai peraturan yang mengatur hal-halseperti pencemaran nama baik, ujaran kebencian, penyebaran berita hoax,kasus revenge porn, hacking atau mengakses secara ilegal atau paksa kedevice atau akun pribadi orang lain, kasus pencurian, mengubah tanpa ijindata orang atau memanipulasi data seseorang, dan penipuan online.
Berdasarkan survei diatas, berikut merupakan hal-hal yang harus dihindari saat bermain sosial media agar Anda tidak terjerat UU ITE:
1. Pencemaran Nama Baik
Seiring perkembangan zaman, kegiatan manusia semakin bervariasi. Hal tersebut adalah akibat dari perkembangan teknologi informasi. Di era teknologi informasi kegiatan manusia kini didominasi oleh peralatan yang berbasis teknologi. Hal tersebut tentu memberikan dampak pada penegakkan hukum pidana, contohnya kejahatan dalam dunia maya seperti pencemaran nama baik kerap terjadi. Di media sosial kita tidak bisa sembarangan menjelek-jelekan individu maupun lembaga tertentu karena di Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
2. Menyebarkan Video Asusila