Mohon tunggu...
Ade Isma S
Ade Isma S Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswi

kepribadian saya yaitu tidak mudah menyerah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Dampak Berbeda dari Kenaikan UMP 6,5% dan PPN 12% Terhadap Kesejahteraan Masyarakat di Kota Serang, Banten

17 Desember 2024   07:00 Diperbarui: 17 Desember 2024   00:02 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth


Pemerintah Daerah Banten telah meluncurkan dua peraturan penting terkait ekonomi dan penghidupan warga setempat: kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dan peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Sementara kenaikan UMP ditargetkan untuk meningkatkan standar hidup buruh dan mendorong pertumbuhan ekonomi, peningkatan PPN bisa memiliki efek sampingan yang signifikan pada kesejahteraan masyarakat secara umum. Artikel ini akan menjelaskan bagaimana kedua kebijakan tersebut dapat memberikan dampak berbeda-beda terhadap kesejahteraan masyarakat di Kota Serang, Banten.

Dampak Kenaikan UMP 6,5%

1. Meningkatkan Daya Beli Pejabat: 

Kenaikan UMP sebesar 6,5% merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pendapatan pekerja. Hal ini berarti bahwa para pekerja di Kota Serang akan memiliki uang tambahan untuk digunakan sebagai modal pembelian barang-barang pokok maupun hiburan. Sehingga, daya beli mereka juga meningkat, sehingga mereka dapat dengan mudah membeli apa yang dibutuhkan tanpa harus merugikan dirinya sendiri atau keluarganya.

2. Stimulus Ekonomi Lokal: 

Dengan adanya peningkatan gaji minimum, kemungkinan besar perekonomian lokal akan semakin dinamis karena pekerja akan menggunakan dengannya untuk melakukan transaksi ekonomi seperti membeli produk-produk lokal. Ini tentunya sangat positif bagi usaha-usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta bisnis lainnya yang ada di daerah tersebut.


3. Perbaikan Standar Hidup Buruh: 

Tidak hanya itu saja, kenaikan UMP juga bermanfaat bagi upayanya meningkatkan standar hidup buruh. Ketika pekerja memiliki gaji yang cukup, maka mereka tidak lagi harus bertumpu pada pinjaman bank atau lembaga keuangan formal lainnya untuk membiayai kebutuhan harian mereka. Hal ini membuat mereka lebih stabil dan siap menghadapi tantangan-tantangan masa depan dengan percaya diri.

Dampak Peningkatan PPN 12%


1. Inflasi Tinggi: 

Salah satu dampak utama dari peningkatan PPN adalah inflasi yang makin tinggi. Jika harga-harga barang dan jasa naik akibat pajak yang lebih tinggi, maka nilai rupiah turun secara relatif terhadap mata uang asing. Inilah yang biasanya disebut sebagai "inflasi" -- yaitu situasi dimana jumlah uang yang sama tidak bisa membeli sebanyak barang yang bisa dibeli sebelumnya.


2. Beban Finansial Lebih Besar: 

Bagi banyak orang, peningkatan PPN berarti mereka harus membayar lebih banyak uang ketika ingin membeli sesuatu. Misalkan saja jika kamu sedang mencari rumah baru, maka kamu harus membayar lebih banyak uang pajak daripada sebelumnya. Beban finansial yang lebih besar ini pasti akan membuat beberapa individu sulit untuk tetap stabil dalam hal keuangan mereka.


3.Impresi Pasar Global: 

Selain itu, peningkatan PPN juga bisa memberikan impresi negatif kepada investor global tentang kondisi ekonomi Indonesia. Apabila suatu negara memiliki sistem pajak yang kompleks dan mahal, maka investornya cenderung enggan untuk masuk ke sana karena risiko kerugian yang lebih tinggi. Dan ini tentu saja bukanlah hal baik bagi perkembangan ekonomi nasional kita.

Kesimpulan
Dalam konteks Kota Serang, Banten, kenaikan UMP 6,5% dan peningkatan PPN 12% memiliki implikasi yang beragam terhadap kesejahteraan masyarakat. Meskipun kenaikan UMP dapat meningkatkan daya beli pekerja dan stimulasi ekonomi lokal, namun peningkatan PPN bisa menyebabkan inflasi tinggi dan beban finansial yang lebih besar bagi masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi pihak berwenang untuk mempertimbangkan cara-cara agar kedua kebijakan tersebut saling komplementer dan tidak bersaing satu sama lain dalam menciptakan lingkungan hidup yang lebih sejahtera bagi semua lapisan masyarakat.

Referensi:
**Sumber: Laporan Statistik Nasional tahun 2023 tentang Perubahan Gaji Minimum Provinsi.
**Sumber: Analisis Makroekonomi oleh Bank Dunia tentang Stimuli Ekonomi Melalui Kenaikan Gaji Minimum.
**Sumber: Studi Kasus Implementasi Kenaikan Gaji Minimum di Wilayah Pedesaan.
**Sumber: Data statistik inflasi bulanan dari Badan Pusat Statistik (BPS).
**Sumber: Survei Opini Publik tentang Impresi Pasar Global terhadap Sistem Pajak Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun