" Ya, warga nanti kalau BAB dimasukin ke kantong plastik."
Saya jadi teringat sejarah di London. Pada 1371 dibuat UU (Undang-Undang) yang berbunyi
"Orang-orang yang membuang kotoran dari jendela, harus membayar denda empat shilling ".
Namun, masih ada orang-orang yang diam-diam membuang kotoran. Itu bukan hanya satu, tapi semua orang membuang tinja tanpa memperhatikan aturan yang ada. Jadi, ketika orang sedang berjalan santai di kota London, jangan heran jika tiba-tiba ada kotoran jatuh dari langit.
Alasannya adalah bahwa London kota besar. Dari pertama, orang berbondong-bondong ke London untuk mencari pekerjaan. Akibatnya, tidak ada lahan lagi untuk berlindung. Untuk memperbaiki ini, dibangun bangunan bertingkat tinggi di kota London (rumah susun).
Pada saat itu, toilet tanpa air mengalir. Jadi, orang-orang London menggunakan ruang pot dengan kursi. Tinja ditampung dalam pispot, kemudian orang-orang harus membawa pispot keluar gedung untuk membuang tinja ke parit atau ke tempat-tempat lain yang diinginkan.Â
Banyak penduduk flat bangunan yang tinggal di lantai atas mengeluh karena setiap hari mereka harus keluar dari gedung, naik turun tangga untuk membuang isi pispot. Terkadang isi pispot terlalu berat, kadang-kadang ada yang sengaja menjatuhkan isi pispot di tangga atau lantai gedung. Karena bosan dan repot, akhirnya mereka membuang isi pispot lewat jendela.
Mungkinkah sejarah di London ratusan tahun yang lalu akan terjadi di kampung kami?
Orang nanti tiap pagi atau malam hari ketika yang lain sudah tertidur lelap akan membuang kantong plastik berisi tinja ke jalan-jalan. Sehingga mungkin sepanjang jalan H. Iksan sampai ke arah selatan akan penuh dengan kantong-kantong plastik itu.
Atau saya agak mengkhawatirkan ada gerakan dari warga berupa aksi: ramai-ramai BAB di jalan. Sebagai bentuk penolakan terhadap aksi dari pemda. Mudah-mudahan saja ini tidak terjadi.
Kini jamban kami sudah tidak ada lagi.
Salam dari Benteng Betawi.
Â
Oleh: Ade Imam Julipar
29-11-17