Mohon tunggu...
Ade Herawati
Ade Herawati Mohon Tunggu... Administrasi - Penimba ilmu

Terbaik dalam segala hal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menaikan Iuran BPJS Agar Tidak Defisit Anggaran dengan Tidak Meninggalkan Kwalitas Layanan

13 Desember 2019   15:12 Diperbarui: 13 Desember 2019   17:01 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Doc. Foto CNN Indonesia

Pilihan Kebijakan

Upaya penyelesaian masalah defisit anggaran melalui kenaikan tarif, merupakan salah satu cara efektif. Namun, pemerintah perlu mengantisipasi kemungkinan konsekuensi yang tidak di harapkan;

Pertama, kenaikan tarif  iuran di seluruh kelas kecuali kelas 3 akan berdampak pada meningkatnya jumlah kepesertaan kelas 3. Hal ini perlu di antisipasi dengan adanya penetapan  kriteria kepesertaan dan benefit yang akan di dapat.  Setidaknya, dengan kenaikan iuran BPJSKes akan surplus menjadi Rp 11.59 triliun di tahun 2021. Untuk 2021, 2022 sampai 2023 proyeksi berdasarkan jumlah peserta dan utilisasi surplus Rp 11.59 triliun untuk 2021, Rp 8 triliun untuk 2022, dan 2023 surplus ke Rp 4.1 triliun.

Kedua, sesuai dengan kenaikan iuran tersebut, pemerintah dapat memperluas jangkauan rawat inap. Sebab, perluasan tersebut akan mampu menarik peserta BPJSKes agar lebih taat membayar iuran.

Ketiga, mutu asuhan  dan pasien safety di rumah sakit semakin meningkat. Sehingga tidak ada lagi temuan pasien di tolak dengan alasan kamar penuh. Serta ketersedian obat harus lengkap sesuai dengan kebijakan dan masuk data formularium BPJS.

Ke empat, data kepesertaan harus terintegrasi dengan baik agar pasien tidak perlu antri saat berobat.

Rekomendasi Kebijakan

Dengan adanya kebijakan pemerintah tentang kenaikan  iuran BPJS di harapkan :

Pertama, memperbanyak kelas III pada setiap rumah sakit untuk mengantisipasi perpindahan peserta kelas I dan II ke Kelas III manakala kelas III tidak di naikan.

Kedua, mendorong penetapan kebijakan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan nasional berbasis pada peraturan perundang-undangan dan kenyamanan serta kepastian akan hak para peserta BPJS kesehatan.

Ketiga, melakukan pengawasan intensif terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan JKN oleh BPJS beserta dengan stake holder di lapangan (rumah sakit mitra) agar benar-benar melaksanakan tugas fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun