Mohon tunggu...
Ade Hanafidin
Ade Hanafidin Mohon Tunggu... Administrasi - Foreign Policy Analyst

Graduated at UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Indonesia Sebagai Bridge Builder dan Trusted Partner Terhadap Konflik di Semenanjung Korea pada Era 10 Tahun Pemerintahan Presiden Jokowi Widodo

13 September 2024   20:47 Diperbarui: 13 September 2024   21:28 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

LATAR BELAKANG

Indonesia merupakan negara yang terkenal sebagai aktor penengah dari berbagai fenomena konflik internasional, kebijakan luar negeri Indonesia tersebut dilandaskan pada dua hal yaitu kepentingan nasional dan diplomasi perdamaian dunia yang termaktub di konstitusi Alinea ke 4 yang menyatakan "...ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial". Secara implisit konstitusi menyebutkan kebijakan luar negeri Indonesia bersifat bebas aktif karena keikutsertaan untuk menjaga keamanan dan perdamaian dunia Indonesia harus bersikap inklusif tidak memihak pada siapapun dan aktif untuk menyediakan solusi yang berfokus pada pembangunan berkelanjutan.

Indonesia telah aktif berdiplomasi dalam menyuarakan penolakannya terhadap penggunaan nuklir oleh negara-negara di dunia karena hal tersebut mengancam stabilitas dan menghambat kerjasama untuk meraih perdamaian dan keamanan dunia termasuk menangani permasalahan di semenanjung korea. Indonesia juga telah memimpin gerakan non-blok bersama negara-negara dunia ketiga dimana pergerakan tersebut untuk membendung pengaruh Amerika Serikat dan Uni Soviet. 

Dengan posisi ini Indonesia berani mengambil sikap untuk aktif dalam upaya perdamaian pada perang korea yang di tunggangi oleh AS dan USSR tersebut dengan menggunakan Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai organisasi penyaluran aspirasi Indonesia untuk menyuarakan perdamaian dan penyelamatan warga sipil di semenanjung korea. Sikap oposisi terhadap penggunaan senjata nuklir kemudian di konkritisasi dengan meratifikasi perjanjian the Non-Proliferation of Nuclear Weapons pada tahun 1978.

Memanasnya ketegangan negara-negara di Asia Timur khususnya di semenanjung Korea setelah Korea Utara mencoba senjata nuklir jelajah pada beberapa bulan terakhir di tahun 2024. Tindakan ini berpotensi memicu perang senjata nuklir di kawasan yang mengancam Warga Negara Indonesia yang berada di wilayah semenanjung Korea yang pada tahun 2023 berjumlah 8742 orang. Jumlah tersebut merupakan 4% dari 218.313 WNI yang telah di tuntaskan kasus hukumnya di luar negeri selama pemerintahan Jokowi dari Periode 2014-2023.

Dalam penulisan ini, kerangka pemikiran liberalisme menjadi dasar untuk menjelaskan kebijakan luar negeri Indonesia yang bebas aktif untuk mencapai kepentingan nasionalnya dan menyerukan beberapa tindakan untuk mencapai perdamaian dan keamanan di Dunia khususnya di Asia Timur.

PEMBAHASAN

Indonesia sebagai negara bridge builder dan trusted partner berkat konsistensi sikap kebijakan luar negerinya dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dalam penyelesaian konflik menjadi kekuatan utama dalam penyelesaian ketegangan di Asia Timur . Indonesia pada era kepemimpinan Jokowi Widodo telah mendeklarasikan diplomasi pelindungan WNI sebagai kebijakan luar negeri prioritas ke 2 . Indonesia harus memanfaatkan platform multilateral dengan menggunakan instrumen multilateral seperti penggunaan organisasi internasional, dan tindakan bilateral dengan melakukan pendakatan diplomasi perdamaian kepada negara Korea Utara dan Korea Selatan.

a. Pendekatan Multilateral

United Nations General Assembly merupakan wadah yang tepat untuk menyerukan kepada negara-negara di dunia termasuk Korea Utara untuk mentaati tujuan utama dari Non-proliferation Nuclear Treaty, Meskipun Korea Utara telah menyatakan keluar dari perjanjian tersebut sejak 2003 namun masih terikat dengan prinsip Jus Cogen dimana penggunaan senjata nuklir merupakan tindakan yang bisa mengakibatkan penghapusan umat manusia seperti yang telah terjadi pada kota Hirosima dan Nagasaki Jepang yang di Bom nuklir oleh Amerika Serikat. 

Penggunaan sistem voting di UNGA bersifat tidak mengikat namun efektif untuk membuat pengaruh terhadap pembentukan norma-norma global, kebijakan-kebijakan negara, dan hubungan internasional mengenai pentingnya untuk mematuhi hukum internasional khususnya pelarangan penggunaan senjata nuklir yang sangat mengancam perdamaian dan keamanan.

Dengan suara Indonesia yang dikenal sebagai negara yang konsisten dalam memelihara perdamian dunia, tentu saja hal ini bisa mendorong tindakan keseragaman pemahaman antara negara-negara di dunia sehingga mosi pelarangan senjata nuklir yang dibawa oleh indonesia bisa sampai menjadi pembahasan di United Nations Security Council yang output dari keputusannya mengikat dan bisa menimbulkan sanksi yang keras bagi Korea Utara dalam tindakan pemicu ketegangannya di Asia Timur. Korea Utara merupakan negara yang seringkali mengingkari dan mengabaikan hukum internasional khususnya dalam hal yang bersifat militeristik beberapa diantaranya adalah Resolusi UNSC 1718(2006), 1874(2009), 2087 dan 2094(2013),2270(2016),2371 dan 2397 (2017). 

Bahkan pada tahun 2024 negara Korea Utara menguji kembali nuklir jelajahnya mereka. Indonesia harus tetap optimis untuk tetap menyuarakan pelarangan energi nuklir sebagai senjata karena meskipun di hadapi dengan realitas yang pahit ketika Korea Utara tidak bisa di taklukan dengan keputusan mengikat sekalipun melalui UNSC, namun suara-suara penolakan terhadap sikap Korea Utara tersebut harus tetap keluar kepermukaan didalam dinamika hubungan internasional dengan harapan optimis memandang kedepan yang lebih baik demi terciptanya perdamaian dan keamanan dunia yang berfokus pada pembangunan berkelanjutan.

b. Pendekatan Bilateral

 Sepanjang kepemimpinan presiden Jokowi Widodo Indonesia telah terlibat menjadi penengah dari beberapa konflik besar dan memberikan hasil konkrit yang membawa stabilitas global seperti penyelesaian konflik Moro di Philipina konflik dimana Indonesia berhasil menjadi salah satu aktor yang berpengaruh dari terciptanya perjanjian dan konstruktif dialogue dengan tindakan persuasif dari Indonesia diantara pihak-pihak yang bersengketa sehingga pihak tersebut membuat perjanjian damai dan mencegah banyaknya korban sipil yang berjatuhan lagi.Cerita sukses perjalanan diplomasi Indonesia tentu bisa di terapkan untuk membendung sikap agresif Korea utara melalui cara diplomasi perdamaian dimana Indonesia sebagai mediator konflik dengan cara mengadakan kunjungan menteri luar negeri Indonesia ke Korea Utara dan Korea Selatan.

Aktor netral sangat dibutuhkan untuk mendamaikan di wilayah ini mengingat kebijakan Korea Utara bertentangan dengan negara-negara barat yang demokratis. Indonesia menjadi aktor penengah dengan mengajak kedua negara untuk membuat "Readjust Korean Armistice Agreement"dimana perjanjian ini bukan hanya untuk menciptakan perdamaian yang semu melainkan untuk mendorong perdamaian abadi.

Tindakan selanjutnya adalah Indonesia juga harus bertindak preventif dengan melakukan diplomasi pelindungan WNI mengingat ribuan warga RI terancam keamanan nya di wilayah semenanjung korea, Berdasarkan UU Hubungan Luar Negeri, ketangguhan merupakan aspek kunci dalam karakter diplomasi Indonesia. 

Langkah-langkah konkritnya adalah membangun sekaligus memperkuat Tim Hukum Pelindungan WNI yang ada di KBRI di negara Korea Utara dan Korea Selatan. Hal ini bisa tercipta dari hubungan bilateral yang intensive dan konstruktif antara Indonesia dengan Korea Utara dan Korea Selatan.

KESIMPULAN

Ancaman senjata nuklir dari Korea Utara ini sangat mengancam kestabilan kawasan di Asia Timur dan keamanan WNI di wilayah semenanjung Korea dimana terdapat ribuan WNI berada di wilayah tersebut. Langkah-langkah kebijakan melalui jalan multilateral dan bilateral Indonesia bisa menyelamatkan warga negaranya dari ancaman tersebut mengingat pelindungan WNI menjadi salah satu prioritas kebijakan luar negerinya yang juga berlandaskan pada konstitusi UUD 1945 dan bisa mendamaikan konflik yang berkepanjangan antara Korea Utara dan Korea Selatan yang bersifat progresif sehingga memunculkan perdamaian dan kamanan khususnya di wilayah Asia Timur. 

Dengan predikat Indonesia sebagai negara yang bisa di percaya dengan sikapnya yang konsisten terhadap perdamaian dan rekam jejak kebijakan luar negerinya sebagai negara penengah yang sukses membawa perdamaian stabilitas di semenanjung Korea bukan tidak mungkin perdamaian di Asia Timur akan tercipta dan WNI RI di wilayah semenanjung Korea terjamin keamanannya.

sumber:

https://kemlu.go.id/portal/en/read/90/halaman_list_lainnya/disarmament-and-non-proliferation-of-weapons-of-mass-destruction

https://www.hukumonline.com/berita/a/upaya-indonesia-perjuangkan-perlindungan-wni-dan-kedaulatan-bangsa-lt659c2efcf1732/

https://www.crisisgroup.org/asia/south-east-asia/philippines/331-southern-philippines-making-peace-stick-bangsamoro

https://iyd.or.id/wp-content/uploads/2024/09/05092024_IYD_Report_All-Content.pdf

https://kemlu.go.id/portal/id/read/6160/berita/kuliah-umum-serentak-di-38-provinsi-menlu-ri-dunia-memandang-indonesia-sebagai-trusted-partner-dan-bridge-builder

https://en.republika.co.id/berita/osnnov/indonesia-supports-peace-process-between-philippines-govtmilf 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun