Dengan suara Indonesia yang dikenal sebagai negara yang konsisten dalam memelihara perdamian dunia, tentu saja hal ini bisa mendorong tindakan keseragaman pemahaman antara negara-negara di dunia sehingga mosi pelarangan senjata nuklir yang dibawa oleh indonesia bisa sampai menjadi pembahasan di United Nations Security Council yang output dari keputusannya mengikat dan bisa menimbulkan sanksi yang keras bagi Korea Utara dalam tindakan pemicu ketegangannya di Asia Timur. Korea Utara merupakan negara yang seringkali mengingkari dan mengabaikan hukum internasional khususnya dalam hal yang bersifat militeristik beberapa diantaranya adalah Resolusi UNSC 1718(2006), 1874(2009), 2087 dan 2094(2013),2270(2016),2371 dan 2397 (2017).Â
Bahkan pada tahun 2024 negara Korea Utara menguji kembali nuklir jelajahnya mereka. Indonesia harus tetap optimis untuk tetap menyuarakan pelarangan energi nuklir sebagai senjata karena meskipun di hadapi dengan realitas yang pahit ketika Korea Utara tidak bisa di taklukan dengan keputusan mengikat sekalipun melalui UNSC, namun suara-suara penolakan terhadap sikap Korea Utara tersebut harus tetap keluar kepermukaan didalam dinamika hubungan internasional dengan harapan optimis memandang kedepan yang lebih baik demi terciptanya perdamaian dan keamanan dunia yang berfokus pada pembangunan berkelanjutan.
b. Pendekatan Bilateral
 Sepanjang kepemimpinan presiden Jokowi Widodo Indonesia telah terlibat menjadi penengah dari beberapa konflik besar dan memberikan hasil konkrit yang membawa stabilitas global seperti penyelesaian konflik Moro di Philipina konflik dimana Indonesia berhasil menjadi salah satu aktor yang berpengaruh dari terciptanya perjanjian dan konstruktif dialogue dengan tindakan persuasif dari Indonesia diantara pihak-pihak yang bersengketa sehingga pihak tersebut membuat perjanjian damai dan mencegah banyaknya korban sipil yang berjatuhan lagi.Cerita sukses perjalanan diplomasi Indonesia tentu bisa di terapkan untuk membendung sikap agresif Korea utara melalui cara diplomasi perdamaian dimana Indonesia sebagai mediator konflik dengan cara mengadakan kunjungan menteri luar negeri Indonesia ke Korea Utara dan Korea Selatan.
Aktor netral sangat dibutuhkan untuk mendamaikan di wilayah ini mengingat kebijakan Korea Utara bertentangan dengan negara-negara barat yang demokratis. Indonesia menjadi aktor penengah dengan mengajak kedua negara untuk membuat "Readjust Korean Armistice Agreement"dimana perjanjian ini bukan hanya untuk menciptakan perdamaian yang semu melainkan untuk mendorong perdamaian abadi.
Tindakan selanjutnya adalah Indonesia juga harus bertindak preventif dengan melakukan diplomasi pelindungan WNI mengingat ribuan warga RI terancam keamanan nya di wilayah semenanjung korea, Berdasarkan UU Hubungan Luar Negeri, ketangguhan merupakan aspek kunci dalam karakter diplomasi Indonesia.Â
Langkah-langkah konkritnya adalah membangun sekaligus memperkuat Tim Hukum Pelindungan WNI yang ada di KBRI di negara Korea Utara dan Korea Selatan. Hal ini bisa tercipta dari hubungan bilateral yang intensive dan konstruktif antara Indonesia dengan Korea Utara dan Korea Selatan.
KESIMPULAN
Ancaman senjata nuklir dari Korea Utara ini sangat mengancam kestabilan kawasan di Asia Timur dan keamanan WNI di wilayah semenanjung Korea dimana terdapat ribuan WNI berada di wilayah tersebut. Langkah-langkah kebijakan melalui jalan multilateral dan bilateral Indonesia bisa menyelamatkan warga negaranya dari ancaman tersebut mengingat pelindungan WNI menjadi salah satu prioritas kebijakan luar negerinya yang juga berlandaskan pada konstitusi UUD 1945 dan bisa mendamaikan konflik yang berkepanjangan antara Korea Utara dan Korea Selatan yang bersifat progresif sehingga memunculkan perdamaian dan kamanan khususnya di wilayah Asia Timur.Â
Dengan predikat Indonesia sebagai negara yang bisa di percaya dengan sikapnya yang konsisten terhadap perdamaian dan rekam jejak kebijakan luar negerinya sebagai negara penengah yang sukses membawa perdamaian stabilitas di semenanjung Korea bukan tidak mungkin perdamaian di Asia Timur akan tercipta dan WNI RI di wilayah semenanjung Korea terjamin keamanannya.
sumber: