Mohon tunggu...
ade fauzi wijaya
ade fauzi wijaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya adalah olahraga, dan saya mudah untuk bergaul dengan siapa saja

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Ijtihad dalam Pembaruan Hukum Islam

22 April 2024   14:00 Diperbarui: 22 April 2024   14:48 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama: Ade Fauzi Wijaya

Npm:2221020201

Pengertian Ijtihad

Kata ijtihad merupakan pecahan dari kata jahada yang artinya badzlu al-wus'i (mencurahkan segenap kemampuan). Ijtihad juga bermakna mencurahkan Seluruh kemampuan dalam melakukan tahkik (meneliti dan mengkaji) suatu Perkara yang meniscayakan adanya kesukaran dan kesulitan
Berdasarkan definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa ijtihad merupakan proses menggali hukum syariat dari dalil-dalil yang bersifat dzanni.
Dengan kata lain, suatu aktivitas diakui sebagai ijtihad jika memenuhi tiga poin penting.

Pertama, ijtihad hanya melibatkan dalil-dalil yang bersifat dzanni. Menurut al-Amidi, hukum-hukum yang sudah qath'i (pasti) tidak digali Berdasarkan proses ijtihad. Artinya, ijtihad tidak berlaku terhadap Perkara-perkara akidah maupun hukum-hukum syariat yang dalilnya qath'i. Misalnya, wajibnya hukum potong tangan bagi pencuri, hukum rajam bagi Pezina, hukum bunuh bagi orang yang murtad, dan lainnya.

Kedua, ijtihad merupakan proses menggali hukum syariat; bukan proses Untuk menggali hal-hal yang bisa dipahami oleh akal secara langsung maupun Perkara-perkara yang bisa diindra. Adapun penelitian dan uji coba di dalam Laboratorium yang menghasilkan sebuah teorema maupun hipotesis tidak Disebut sebagai ijtihad.

Ketiga, ijtihad harus dilakukan secara sungguh-sungguh dengan mengeRahkan puncak tenaga dan kemampuan hingga taraf tidak mungkin lagi melaKukan usaha lebih dari yang telah dilakukan. Seseorang tidak disebut sedang Berijtihad jika hanya mencurahkan sebagian kemampuan dan tenaganya, Padahal ia masih mampu melakukan upaya lebih dari yang telah dilakukan.


Lingkup Ijtihad

Sebagaimana definisi ijtihad di atas, lingkup ijtihad hanya terbatas pada Penggalian hukum syariat dari dalil-dalil dzanni. Ijtihad tidak boleh memaSuki wilayah yang sudah pasti (qath'i), maupun masalah-masalah yang bisa Diindra dan dipahami secara langsung oleh akal. Di dalam al-Qur'an ada ayat-ayat yang jelas penunjukannya (qath'i), Ada pula yang penunjukannya dzanni. Ijtihad tidak boleh dilakukan pada Ayat-ayat yang jelas (qath'i) maknanya; seperti masalah-masalah akidah, Kewajiban salat lima waktu, zakat, puasa, haji, dan lain sebagainya. Perkara-Perkara semacam itu bukanlah lingkup ijtihad. Masalah-masalah seperti itu Sudah sangat jelas dan tidak boleh ada kesalahan di dalamnya.
Ijtihad hanya terjadi dan berlaku pada wilayah yang bersifat dzanni.

Perkara-perkara semacam ini disebut perkara ijtihadiah. Disebut demikian Karena perkara tersebut masih membuka ruang terjadinya perbedaan interPretasi. Adapun perkara yang melibatkan dalil qath'i tidak boleh disebut Sebagai perkara ijtihadiah.

Syarat-syarat Mujtahid 

Abu Hamid Al-Gazali mengatakan bahwa seorang mujtahid Haruslah menguasai al-Qur'an, hadis, ijma', dan qiyas. Seorang mujtahid Juga harus menguasai dua macam ilmu. Pertama, ilmu-ilmu pendahuluan (muqaddaman) untuk dapat menarik ketentuan hukum dari sumber hukum Yang asli, yaitu al-Qur'an dan hadis. Ilmu tersebut juga memerlukan penguasaan penuh terhadap leksikografi dan gramatika sehingga memahami Ungkapan-ungkapan dalam bahasa Arab. Kedua, mencakup pengetahuan 'ulum al-Qur'an dan 'ulum al-hadis sehingga dapat membedakan hadis yang Sahih dan palsu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun