Abu Hamid Al-Gazali mengatakan bahwa seorang mujtahid Haruslah menguasai al-Qur'an, hadis, ijma', dan qiyas. Seorang mujtahid Juga harus menguasai dua macam ilmu. Pertama, ilmu-ilmu pendahuluan (muqaddaman) untuk dapat menarik ketentuan hukum dari sumber hukum Yang asli, yaitu al-Qur'an dan hadis. Ilmu tersebut juga memerlukan penguasaan penuh terhadap leksikografi dan gramatika sehingga memahami Ungkapan-ungkapan dalam bahasa Arab. Kedua, mencakup pengetahuan 'ulum al-Qur'an dan 'ulum al-hadis sehingga dapat membedakan hadis yang Sahih dan palsu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H