Mohon tunggu...
ade fauzi wijaya
ade fauzi wijaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya adalah olahraga, dan saya mudah untuk bergaul dengan siapa saja

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Ijtihad dalam Pembaruan Hukum Islam

22 April 2024   14:00 Diperbarui: 22 April 2024   14:48 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Abu Hamid Al-Gazali mengatakan bahwa seorang mujtahid Haruslah menguasai al-Qur'an, hadis, ijma', dan qiyas. Seorang mujtahid Juga harus menguasai dua macam ilmu. Pertama, ilmu-ilmu pendahuluan (muqaddaman) untuk dapat menarik ketentuan hukum dari sumber hukum Yang asli, yaitu al-Qur'an dan hadis. Ilmu tersebut juga memerlukan penguasaan penuh terhadap leksikografi dan gramatika sehingga memahami Ungkapan-ungkapan dalam bahasa Arab. Kedua, mencakup pengetahuan 'ulum al-Qur'an dan 'ulum al-hadis sehingga dapat membedakan hadis yang Sahih dan palsu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun