Mohon tunggu...
Mataaktualnews.com
Mataaktualnews.com Mohon Tunggu... Editor - Mata Aktual News

Berita Fakta dan Berimbang

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Polres Agam Sikat Habis Pengedar Narkoba, Residivis Kembali Terciduk

4 Februari 2025   02:16 Diperbarui: 4 Februari 2025   11:37 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Polres Agam Sikat Habis Pengedar Narkoba (Merry)

Mataaktualnews, Agam - Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Senin (03/02/2025) sore, seorang residivis kasus narkoba berinisial AM (35) berhasil diringkus di tepi jalan Mangkudu Hilia Pasa Nagari Batu Kambing, Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam Sumatera Barat.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Tim Kelelawar yang bergerak cepat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AM beserta barang bukti berupa 11 paket sabu-sabu, sebuah smartphone, dan sejumlah bukti pendukung lainnya.

"Pelaku ini merupakan residivis yang pernah tertangkap pada tahun 2020 lalu dengan kasus yang sama, Ini menunjukkan bahwa pelaku tidak jera dan terus berupaya untuk mengedarkan narkoba di wilayah kita," ujar Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat SH. SIK. diruang kerjanya.

Kapolres menambahkan, penangkapan ini merupakan bukti komitmen kita dalam memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Agam. 

Pihaknya juga akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kami tidak akan pernah lelah untuk memerangi narkoba. Kami akan terus bekerja keras untuk melindungi masyarakat dari bahaya laten penyalahgunaan narkoba," tegas Kapolres.

Penangkapan residivis ini menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba bukanlah tugas yang mudah. Dibutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. 

Pada kesempatan yang sama Kasat Res narkoba Polres Agam Iptu Herwin. SH juga menambahkan "Berdasarkan hasil penyelidikan kami sementara, kami menyimpulkan bahwa pelaku ini adalah seorang bandar. Hal ini dapat kita buktikan berdasarkan barang bukti yang berhasil kita sita dari tangannya sebanyak 11 paket sabu siap edar.

"Petugas kita juga berhasil mendapatkan bukti petunjuk kalau pelaku sempat menjual sabu tersebut kepada beberapa orang pasiennya. Dan hal tersebut masih terus kami dalami". Ulas Kasat.

Atas perbuatannya, pelaku akan jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.

Polres Agam berharap, penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan menyadarkan masyarakat akan bahaya narkoba. Narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga merusak masa depan generasi muda bangsa.

Editor: Merry

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun