Mohon tunggu...
Mataaktualnews.com
Mataaktualnews.com Mohon Tunggu... Editor - Mata Aktual News

Berita Fakta dan Berimbang

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Polres Agam Sikat Habis Pengedar Narkoba, Residivis Kembali Terciduk

4 Februari 2025   02:16 Diperbarui: 4 Februari 2025   02:16 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Polres Agam Sikat Habis Pengedar Narkoba (Merry)

Atas perbuatannya, pelaku akan jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.

Polres Agam berharap, penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan menyadarkan masyarakat akan bahaya narkoba. Narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga merusak masa depan generasi muda bangsa.

Editor: Merry

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun