Atas perbuatannya, pelaku akan jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.
Polres Agam berharap, penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan menyadarkan masyarakat akan bahaya narkoba. Narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga merusak masa depan generasi muda bangsa.
Editor: Merry
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!