Mohon tunggu...
Muhammad Fadli
Muhammad Fadli Mohon Tunggu... lainnya -

lahir dan besar di tepi karangmumus. sungai di kota kayu, Samarinda, yang kini kian menghitam. dapat dikunjungi di: http://timpakul.web.id

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kota dalam Rinjing #RTRWSmr

8 Mei 2013   08:49 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:55 461
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur pun tidak menjadi rujukan di dalam Raperda RTRW Kota Samarinda ini. Walaupun hingga saat ini Pemerintah Provinsi masih belum menghasilkan Perda RTRW Provinsi, namun masih tersedia Perda RTRW Provinsi Kalimantan Timur yang berlaku hingga saat ini. Termasuk terhadap Paduserasi TGHK dan RTRW Provinsi Kaltim.

Selamatkah Warga dan Lingkungan Kota?

Ada beberapa hal yang menarik dari Raperda RTRW Kota Samarinda ini. Misalnya saja, di dalam pasal 5 ayat (5), didalam strategi pemantapan kelestarian kawasan lindung, Raperda ini memilih untuk mengambil ruang terbuka hijau (RTH) publik dengan luas minimal 20 % dari luas wilayah dan hutan kota dengan luas minimal 10% dari luas wilayah kota. Dan merujuk pada Pasal 36 ayat (2) huruf d, tertuliskan luasan hutan kota Samarinda hanyalah 580,18 hektar (0,8% dari luas kota). Terlihat jelas bahwa ada ketidakkonsistenan diantara ayat di dalam Raperda ini.

Terhadap hutan kota, di dalam pasal 8 ayat (3) PP No. 63/2002 memang menyebutkan bahwa luas hutan kota paling sedikit 10% dengan satu hamparan kompak paling sedikit 0,25 hektar. Namun juga disebutkan kalimat “…. atau disesuaikan dengan kondisi setempat”. Dengan demikian maka sudah seharusnya Pemerintah Kota memiliki sebuah kajian khusus terkait dengan kawasan hutan kota yang dibutuhkan. Dalam sebuah kajian yang dilakukan oleh Adi Supriadi (2006) disebutkan bahwa pada tahun 2011 Samarinda memerlukan hutan kota seluas 19.875,72 ha (27,68% dari luas kota). Dan bila merujuk pada angka tahun yang digunakan dalam Raperda RTRW Kota Samarinda ini, maka bisa jadi kebutuhan hutan kota bagi Samarinda akan lebih besar dari angka tersebut.

Hal lain, terkait dengan luasan RTH yang diajukan, yaitu minimal 20%, hal ini berkaitan dengan  pasal 36 ayat (2) Raperda tersebut. Dimana disebutkan bahwa RTH Publik yang diajukan adalah seluas 16.460,33 hektar (22,93% dari luas wilayah kota). Padahal Pasal 29 ayat (3) memang menyebutkan bahwa proporsi RTH publik adalah 20% yang disediakan oleh Pemerintah Kota. Sedangkan RTH Privat yang diajukan dalam pasal 36 ayat (3) Raperda ini adalah 14.194,86 ha (19,77% dari luas kota). Secara keseluruhan luasan RTH sekurangnya adalah 30% dari luas kota.

Hal lain yang menjadi kawasan resapan air hanyalah 183 hektar (0,25% dari luas kota) sebagaimana di dalam pasal 33 ayat (2). Padahal, Samarinda ini merupakan sebuah kota yang berada dari 0-200 meter dari permukaan laut. Bappeda Samarindamenyebutkan kawasan rawa yang tidak diusahakan sebagai lahan pertanian seluas 432 hektar, dan bisa jadi luas rawa kota Samarinda ini lebih luas dari yang tertuliskan. Kata Rawa yang dimaknai bukan sebagai nama wilayah, tidak ditemukan di dalam Raperda ini.

Bagian lain yang penting untuk dicermati dan memperoleh penjelasan adalah posisi kawasan peruntukan lainnya, yang memasukkan pertambangan didalamnya, di dalam pasal 38 huruf (i). Kawasan ijin pertambangan batubara yang  merupakan kawasan  terluas di Kota Samarinda, bahkan sudah mencapai 71% dari luas wilayah kota. Namun kemudian, terlihat sangat kecil di dalam Raperda ini, dimana hanya dimasukkan di dalam kawasan peruntukan lainnya, yang bahkan dibagi lagi ke dalam beberapa jenis pertambangan (pasal 47 ayat (5)). Berbeda pada Perda RTRW Kota Samarinda sebelumnya, kali ini kawasan pertambangan kelompok batubara akan meliputi:


  1. batubara yang ijinnya dikeluarkan oleh Kementerian ESDM terletak di Kecamatan Sambutan, Kecamatan Sungai Pinang, Kecamatan Samarinda Utara, Kecamatan Samarinda Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kecamatan Samarinda Seberang, Kecamatan Palaran dan Kecamatan Samarinda Ilir; dan
  2. batu bara yang ijinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Samarinda. (Bagian ini menunjukkan tidak ada batasan wilayah untuk pengeluaran ijin oleh Pemerintah Kota samarinda, atau dapat dimaknakan pada keseluruhan wilayah kota)


Dengan konstruksi yang telah disebutkan tadi, maka pertanyaan apakah kemudian Warga akan menjadi selamat dan lingkungan hidup akan jauh lebih baik di Kota Samarinda akan dengan sangat mudah dijawab. Pemerintah Kota Samarinda masih belum mempunyai itikad baik untuk menjadikan kota ini jauh lebih baik dan nyaman bagi seluruh warganya.

Pengarahan Kawasan  yang tak Berkeadilan

Hal yang juga penting dicermati adalah pembagian kawasan-kawasan di dalam RTRW Kota Samarinda ini. Misalnya saja, untuk kawasan pendidikan tinggi di dalam pasal 57 ayat (8) huruf (c), yang hanya difokuskan pada Gunung Kelua dan Makroman, yang secara dengan jelas mengabaikan posisi Universitas dan Akademi lainnya yang ada di kota ini, selain Universitas Negeri.

Pun demikian dengan kawasan kesehatan pada ayat berikutnya, dimana keberadaan Rumah Sakit hanya pada wilayah Samarinda Ulu, yang menunjukkan tidak lagi dimaknai kehadiran Rumah Sakit di wilayah Samarinda Ilir. Dan Pemerintah Kota masih belum mengantisipasi perkembangan kota ke arah utara dan barat daya, dimana kawasan tersebut, bilamana berkembang dalam 10 tahun mendatang, akan membutuhkan faislitas rumah sakit yang lebih dekat, dibandingkan harus menuju pada rumah sakit yang ada saat ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun