Mohon tunggu...
Ade T Bakri
Ade T Bakri Mohon Tunggu... Lainnya - Penyuka kopi

Adenyazdi.art.blog

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dalam Rangka Merayakan Hari Ulang Tahun yang Ke Tiga, Komisi Informasi Publik di NTT Menggelar Perlombaan Pidato Bertema Keterbukaan Informasi Publik

29 Agustus 2022   23:37 Diperbarui: 30 Agustus 2022   01:51 942
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kita tentu tahu bersama bahwa setiap tanggal 28 September 2016, dunia memeringati Hari Hak untuk Tahu (The International Day of Right to Know).

Hak untuk tahu adalah salah satu hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh negara.
Dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa "setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya" dan "setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia."

Dari bunyi pasal itu kita dijamin hak untuk tahu dan memperoleh informasi. Namun kita pun harus ingat bahwa walaupun kita dijamin hak dalam menerima, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi, bukan berarti bahwa kita bisa dengan mudah atau leluasa dalam menyebarkan informasi.


Dalam pidato dengan tema Hak Anda untuk Tahu, Theresia mengatakan bahwa:

Pertama, ketika kita dijamin hak kita untuk tahu bukan berarti bahwa kita juga bisa dengan bebas menyebarkan informasi ke publik. Akan tetapi sebelum menyebarkan informasi verifikasi atau validasi terlebih dahulu, agar kita terhindar dari penyebaran informasi hoax.

Kedua,  kita harus tahu bahwa penyebaran informasi yang bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Ketiga, setelah adanya internet maka diatur dalam ketentuan Undang-undang ITE, yaitu : Pasal 27 ayat (3) UU ITE, agar kita tidak leluasa menyebar informasi  yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Apabila perbuatan itu kita lakukan maka kita bisa dijerat pasal 45 UU ITE " (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Theresia kembali mengingatkan bahwa" Hak kita untuk tahu bukan berarti memberikan keluasan  kepada kita untuk bebas sebebas-bebasnya menyebarkan informasi ke publik".

Jadi, bijaklah  dalam menyebarkan informasi, baik itu melalui  media online maupun offline.

Sebagai penutup pidato, ia mengatakan bahwa; dulu ada adagium yang berbunyi "Mulutmu, Harimaumu" Tapi di era distrupsi ini adagium itu berubah menjadi Jarimu, Harimaumu".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun