Mohon tunggu...
Ade T Bakri
Ade T Bakri Mohon Tunggu... Lainnya - Penyuka kopi

Adenyazdi.art.blog

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dalam Rangka Merayakan Hari Ulang Tahun yang Ke Tiga, Komisi Informasi Publik di NTT Menggelar Perlombaan Pidato Bertema Keterbukaan Informasi Publik

29 Agustus 2022   23:37 Diperbarui: 30 Agustus 2022   01:51 942
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pertama, Peran Mahasiswi dalam Penyelenggaraan Negara Menurut Semangat Undang- undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan yang kedua, Hak Anda Untuk Tahu.

Peran Mahasiswa/Mahasiswi dalam Penyelenggaraan Negara Menurut Semangat Undang- undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Setiap kali orang mendapat informasi dengan baik, mereka dapat percaya dengan pemerintah mereka sendiri; bahwa setiap kali ada kesalahan sejauh untuk menarik perhatian mereka, mereka dapat diandalkan untuk menetapkannya pada hak.
Thomas Jefferson (Presiden (ke-3), Amerika Serikat 1743-1826)

Tak bisa dipungkiri bahwa salah satu aspek lahirnya  era globalisasi adalah terjadinya perkembangan teknologi informasi. Penggabungan antara teknologi komputer dengan telekomunikasi telah menghasilkan suatu revolusi di bidang sistem informasi.

Data atau informasi yang pada jaman dahulu harus memakan waktu berhari-hari untuk diolah sebelum dikirimkan ke sisi lain di dunia, saat ini dapat dilakukan dalam hitungan detik.

Google, Wikipedia, YouTube kiwari merupakan sarana untuk mendapatkan akses informasi yang cepat, mudah, dan tanpa batas. Tinggal membuka gawai,  menggerakkan jari semua informasi dapat diakses.

Nah, mengenai "Peran Mahasiswa dalam penyelenggaraan  negara menurut semangat UUD No. 14 Tahun 2008.
Kita tentu tahu bersama bahwa kebebasan informasi merupakan hak asasi manusia yang diakui oleh hukum internasional dalam mendapatkan informasi dengan bebas, yang mencakup bukan hanya dalam teks dan gambar saja tetapi juga pada sarana berekspresi itu sendiri, terutama dalam pemanfaatan teknologi informasi.

Kendati demikian, kita harus membaca atau setidaknya tahu dan sedikit memahami poin-poin dalam UUD No. 14 tahun 2008, agar sebagai penerima informasi, penyampai informasi, dan juga yang memanfaatkan teknologi informasi  tidak serta merta, asal-asalan menyebarkan informasi ke publik.

Mengapa?

Walaupun dalam UUD  No. 14 Tahun 2008, pasal 7 "Kewajiban Badan Publik", pada poin ke dua menjelaskan bahwa "Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun