Mengapa begitu?
Walaupun di dalam satu pelabuhan, dermaga kapal kargo seharusnya dibuat terpisah dengan dermaga kapal penumpang.Â
Tatkala saya mengatakan demikian, teman saya hanya menjawab, barangkali takada dana dari pemerintah untuk membuat dermaga lagi. Saya hanya tertawa mendengar jawaban teman itu.
Bukannya kenapa, karena dengan adanya aktivitas bongkar muat peti kemas tersebut, dan hanya ada satu saja akses jalan ke dermaga, akibatnya jalan menuju dermaga menjadi rusak parah. Yang terlihat bukan lagi jalan beraspal, tetapi jalan bertanah dan berdebu.
Apalagi dengan adanya aktivitas kenderaan roda enam didekat gedung terminal, membuat terminal tunggu penumpang tembok, lantainya, menjadi berdebu. Dan sepertinya gedung terminal penumpang kelihatan tidak terawat dengan baik.Â
Sebelum melanjutkan tilikan saya, ada baiknya saya menyinggung sedikit apa itu pelabuhan dan apa itu dermaga, supaya tak gagal paham.
Pelabuhan, menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.69 Tahun 2001, adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.
Sedangkan dermaga adalah tempat di mana kapal dapat bertambat untuk bongkar muat barang. crane, untuk melaksanakan kegiatan bongkar muat barang.
Jadi intinya, dalam area pelabuhan bisa terdapat beberapa dermaga, yaitu dermaga untuk kapal penumpang, dermaga untuk kapal kargo dll.
Syahdan, bagi saya seharusnya pemerintah atau pihak berwenang di Kabupaten Alor membuat dermaga yang terpisah antara dermaga kapal penumpang dan dermaga untuk kapal kargo.