Mohon tunggu...
Ade Arya Yunissa
Ade Arya Yunissa Mohon Tunggu... Jurnalis - Bachelor of International Relations

Think globally. Act locally

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyelesaian Pelanggaran HAM Studi Kasus Pembunuhan Aktivis HAM Munir Said Thalib

28 Mei 2020   12:46 Diperbarui: 28 Mei 2020   12:44 5058
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum internasional tidak bisa menyelesaikan kasus Munir sepenuhnya, karena pada hakikatnya hukum nasional lebih tinggi daripada hukum internasional. Negara-negara di dunia hanya mampu sebatas mengawasi dan terus mengecam serta menuntut Indonesia untuk segera menyelesaikan perosalan ini. Namun, dalam isu-isu tertentu yang menyangkut kelangsungan hidup seperti hak asasi manusia, dunia internasional memiliki tanggung jawab juga untuk tidak menutup mata terhadap kasus-kasus pelanggaran yang terjadi.  

Masyarakat Indonesia dan dunia juga menjadi tokoh yang dapat menekan pemerintah untuk segera menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia. Hingga saat ini, masyarakat Indonesia masih aktif memperingati hari-hari berkabung atas keamatian beberapa aktivis hak asasi manusia dan korban pelanggaran hak asasi manusia dengan menyuarakan bahwa rakyat Indonesia tidak lupa. Masyarakat masih menunggu dan akan terus menunggu negeri ini menyelesaikan tanggung jawabnya terhadap rakyanya yang tidak bersalah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun