Seperti misalkan pemerintah atau pejabat pejabat karna darurat akhirnya menggunakan kekuasaan nya untuk menanggap seorang dengan asal tanpa memberi alasan yg jelas kenapa dia di tanggap dan tanpa memberi akses ke pengadilan. Hal ini melanggar hak individu dan proses hukum keadilan.
*Pengabaian kewajiban pemerintah dalam menyediakan pendidikan gratis.
Di beberapa daerah di Indonesia pemerintah daerah belum mengadakan pendidikan gratis, hal ini di lihat karna banyaknya orang tua orang tua yang masih membiayai pendidikan anak anaknya.
Padahal mengadakan pendidikan gratis terdapat pada UUD 1945 pasal 13
*Menggunakan dana desa untuk proyek pribadi
Di Indonesia ini masih banyak pemimpin peminpin yg menggunakan dana yg seharusnya untuk kemakmuran desa tetapi malah di gunakan untuk kepentingan dan kepuasan pribadi.
Di desa desa masih banyak masyarakat yg kekurangan bahan pokok dan kesulitan untuk membelinya karena kejauhan dari pemukiman mereka, seharusnya pemerintah memberi akses agar masyarakat dapat dengan mudah memenuhi kebutuha mereka.
*Penolakan untuk mengikuti keputusan pengadilan.
Ini terjadi apabila pemerintah menolak keputusan pengadilan yg memerintahkan sesuatu yg di anggap tidak sesuai dengan kebijakan mereka.Ini mengancam otoritas kehakiman dan melanggar prinsip hukum di Indonesia.
*Pengabaian kewajiban kepala negara atau pejabat publik.
Misalkan seorang kepala negara atau pejabat publik tidak menjalankan kewajiban mereka sesuai dengan konstitusi.