Mohon tunggu...
Ade azkatahiyah
Ade azkatahiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Membaca buku 3 buku 300 hal dlm sehari

Hobi membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Konstitusi yang Sedang Ramai di Indonesia dan Pelanggaran Pelanggaran Konstitusi

8 Oktober 2024   22:35 Diperbarui: 8 Oktober 2024   23:01 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seperti misalkan pemerintah atau pejabat pejabat karna darurat akhirnya menggunakan kekuasaan nya untuk menanggap seorang dengan asal tanpa memberi alasan yg jelas kenapa dia di tanggap dan tanpa memberi akses ke pengadilan. Hal ini melanggar hak individu dan proses hukum keadilan.

*Pengabaian kewajiban pemerintah dalam menyediakan pendidikan gratis.

Di beberapa daerah di Indonesia pemerintah daerah belum mengadakan pendidikan gratis, hal ini di lihat karna banyaknya orang tua orang tua yang masih membiayai pendidikan anak anaknya.

Padahal mengadakan pendidikan gratis terdapat pada UUD 1945 pasal 13

*Menggunakan dana desa untuk proyek pribadi

Di Indonesia ini masih banyak pemimpin peminpin yg menggunakan dana yg seharusnya untuk kemakmuran desa tetapi malah di gunakan untuk kepentingan dan kepuasan pribadi.

Di desa desa masih banyak masyarakat yg kekurangan bahan pokok dan kesulitan untuk membelinya karena kejauhan dari pemukiman mereka, seharusnya pemerintah memberi akses agar masyarakat dapat dengan mudah memenuhi kebutuha mereka.

*Penolakan untuk mengikuti keputusan pengadilan.

Ini terjadi apabila pemerintah menolak keputusan pengadilan yg memerintahkan sesuatu yg di anggap tidak sesuai dengan kebijakan mereka.Ini mengancam otoritas kehakiman dan melanggar prinsip hukum di Indonesia.

*Pengabaian kewajiban kepala negara atau pejabat publik.

Misalkan seorang kepala negara atau pejabat publik tidak menjalankan kewajiban mereka sesuai dengan konstitusi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun