Setelah mencoba browsing dan tanya sana-sini, akhirnya saya paham jika penggunaan faskes BPJS tidaklah serumit bayangan saya. Untuk persiapan melahirkan misalnya, saya hanya perlu menyiapkan fotocopy kartu BPJS dan KTP masing-masing 3 lembar. Lalu saat periksa di dokter umum atau spesialis (dengan rujukan faskes 1), hanya perlu siapkan fotocopy kartu BPJS dan kartu berobat di faskes 1.
Oktober 2018, anak pertama saya, Naluri Iftahaq lahir secara normal dan sehat di sebuah rumah sakit ibu dan anak di Malang. Dengan memanfaatkan BPJS Kesehatan kelas 1, seluruh biaya persalinan, rawat inap, hingga kontrol pasca melahirkan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.Â
Kami merasa sangat tertolong dengan adanya faskes yang diberikan BPJS Kesehatan, dengan keberadaannya kami benar-benar merasa tenang. Setidaknya kami tidak perlu khawatir tentang masalah finansial saat melahirkan. Sehingga bisa konsentrasi dalam menyiapkan kesehatan dan kebutuhan lain pasca melahirkan.
Jika divisualisasikan dalam cash flow tahunan, seperti inilah gambaran biaya yang saya keluarkan dan jumlah pembiayaan yang saya dapatkan. Terlihat dengan sangat jelas selisih keuntungan yang saya terima.Â
Secara garis besar, berikut kelebihan BPJS Kesehatan yang dapat saya sampaikan:
Tidak ada perbedaan antara pasien umum dengan BPJS Kesehatan, baik dalam prioritas antrean ataupun pelayanan.
Persyaratan yang diberikan BPJS Kesehatan, berupa fotocopy beberapa dokumen masih terbilang normatif dan tidak memberatkan pasien.Â
Menanggung semua jenis penyakit, kecuali yang disebutkan secara eksplisit tidak ditanggung, seperti perawatan kecantikan, pengobatan alternatif, kecanduan narkoba, pelayanan untuk masalah kesuburan, dan masalah kesehatan akibat menyakiti diri sendiri.
Berlaku seumur hidup, selama peserta membayar polis asuransi. Berbeda dengan kebanyakan asuransi swasta yang memiliki batasan usia.
Pasti lebih murah dibandingkan dengan asuransi kesehatan swasta.