Mohon tunggu...
Ade Iftahaq
Ade Iftahaq Mohon Tunggu... Insinyur - Engineer of Agriculture Manufacturing Industry

Supply Chain | Fresh Product | Industrial Engineering

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Tutup Dua Asuransi Setelah Menggunakan BPJS Kesehatan

22 Desember 2018   06:07 Diperbarui: 22 Desember 2018   10:43 2587
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Asuransi Kesehatan (sumber : hellosehat.com)

Setelah mencoba browsing dan tanya sana-sini, akhirnya saya paham jika penggunaan faskes BPJS tidaklah serumit bayangan saya. Untuk persiapan melahirkan misalnya, saya hanya perlu menyiapkan fotocopy kartu BPJS dan KTP masing-masing 3 lembar. Lalu saat periksa di dokter umum atau spesialis (dengan rujukan faskes 1), hanya perlu siapkan fotocopy kartu BPJS dan kartu berobat di faskes 1.

Oktober 2018, anak pertama saya, Naluri Iftahaq lahir secara normal dan sehat di sebuah rumah sakit ibu dan anak di Malang. Dengan memanfaatkan BPJS Kesehatan kelas 1, seluruh biaya persalinan, rawat inap, hingga kontrol pasca melahirkan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

Kami merasa sangat tertolong dengan adanya faskes yang diberikan BPJS Kesehatan, dengan keberadaannya kami benar-benar merasa tenang. Setidaknya kami tidak perlu khawatir tentang masalah finansial saat melahirkan. Sehingga bisa konsentrasi dalam menyiapkan kesehatan dan kebutuhan lain pasca melahirkan.

Jika divisualisasikan dalam cash flow tahunan, seperti inilah gambaran biaya yang saya keluarkan dan jumlah pembiayaan yang saya dapatkan. Terlihat dengan sangat jelas selisih keuntungan yang saya terima. 

Cash Flow Pembayaran dan Klaim BPJS Kesehatan (dokpri)
Cash Flow Pembayaran dan Klaim BPJS Kesehatan (dokpri)
November 2018, kami putuskan untuk menghentikan kepesertaan asuransi mandiri. Sudah cukup dengan adanya BPJS Kesehatan dan fasilitas asuransi yang diberikan kantor tempat saya bekerja. 

Secara garis besar, berikut kelebihan BPJS Kesehatan yang dapat saya sampaikan:

Tidak ada perbedaan antara pasien umum dengan BPJS Kesehatan, baik dalam prioritas antrean ataupun pelayanan.

Persyaratan yang diberikan BPJS Kesehatan, berupa fotocopy beberapa dokumen masih terbilang normatif dan tidak memberatkan pasien. 

Menanggung semua jenis penyakit, kecuali yang disebutkan secara eksplisit tidak ditanggung, seperti perawatan kecantikan, pengobatan alternatif, kecanduan narkoba, pelayanan untuk masalah kesuburan, dan masalah kesehatan akibat menyakiti diri sendiri.

Berlaku seumur hidup, selama peserta membayar polis asuransi. Berbeda dengan kebanyakan asuransi swasta yang memiliki batasan usia.

Pasti lebih murah dibandingkan dengan asuransi kesehatan swasta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun