Mohon tunggu...
Ade Aika
Ade Aika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiwa Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran Hak Warga Sipil di Papua

8 Juni 2024   21:44 Diperbarui: 8 Juni 2024   21:45 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesimpulannya, situasi penyiksaan terhadap warga sipil di Papua menyoroti kegagalan dalam penerapan hak dan kewajiban yang diatur dalam pasal-pasal UUD. Aparat keamanan seharusnya melindungi warga sipil, namun malah terlibat dalam kekerasan yang merugikan. Hal ini menunjukkan bahwa hak dan kewajiban yang seharusnya menjadi pedoman perilaku belum sepenuhnya terlaksana dengan baik di lapangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun