Mohon tunggu...
Ade Aulia Rahma
Ade Aulia Rahma Mohon Tunggu... Pramusaji - KEEP LEARNING

Mahasiswa mencari sarjana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Inilah Perbedaan tentang Lembaga Keuangan Bank dan Nonbank yang Wajib Diketahui!

26 Januari 2022   21:39 Diperbarui: 26 Januari 2022   21:44 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lembaga keuangan adalah lembaga yang memberikan fasilitas dan produk di bidang keuangan serta memutar arus uang dalam perekonomian. Umumnya kegiatan operasional dari sebuah lembaga keuangan meliputi proses pengumpulan dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk pinjaman. 

Lembaga keuangan terbagi 2 yaitu lembaga keuangan bank dan non bank. Lembaga keuangan bank terbagi 3 pula yaitu :

1. Bank Central 

Bank Central adalah yang dalam hal ini adalah Bank Indonesia yang berfungsi mencetak uang rupiah, menentukan suku bunga bank dan menjaga kestabilan nilai tukar rupiah. 

2. Bank Umum 

Bank Umum yaitu bank yang ada pada umumnya yang berfungsi sebagai tempat kita menabung dalam bentuk tabungan, deposito dan juga bisa tempat kita meminjam uang dalam bentuk pengajuan kredit, apakah digunakan untuk buat usaha, pembelian kendaraan dan sebagainya yang terdiri dari Bank BUMN seperti Bank Mandiri , BRI , BNI dan Bank swasta nasional seperti Bank Danamon , Bank Mega , BCA , Bank Artha Graha dan lain - lain . 

3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) 

BPR ini fungsinya sama juga dengan Bank Umum , bedanya BPR ini tidak ada layanan valas dan simpanan dalam bentuk tabungan giro. Jadi fungsi utamanya hanya dalam mengumpul kan dana masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito berjangka dan pemberian pinjaman berupa kredit , apakah untuk buka usaha , pembelian kendaraan dan sebagainya. Contoh BPR ini seperti Bank Desa , Bank Pasar , Bank Pegawai , Badan Kredit Desa ( BKD) , Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK) dan sebagainya. 

Adapun jenis lembaga keuangan non bank yang ada di Indonesia seperti : 

1. Koperasi Simpan Pinjam.

 Koperasi Simpan Pinjam adalah yang berfungsi menyimpan uang anggota koperasi dan bisa juga memberikan pinjaman kepada anggota koperasi maupun bukan anggota koperasi tetapi dengan bunga yang relatif rendah. Contohnya seperti Koperasi Unit Desa (KUD) , Koperasi Serba Usaha (KSU) , Koperasi Pasar. 

2. Perusahaan Asuransi.

 Perusahaan Asuransi adalah lembaga keuangan non bank yang menyediakan layanan proteksi keuangan berupa ganti rugi atas resiko yang dialami nasabah. 

Perusahaan asuransi mengumpulkan uang dari nasabah dalam bentuk premi yang di bayar setiap bulan atau setiap tahun sesuai dengan jenis asuransi yang dipilih , seperti asuransi pendidikan , asuransi kesehatan , asuransi jiwa , asuransi kendaraan hingga asuransi property. 

3. Pegadaian.

 Pegadaian adalah Lembaga keuangan non bank yang memberi layanan pinjaman uang dengan jaminan berupa barang ber harga seperti emas dalam jangka waktu yang sudah di tentukan. 

4. Perusahaan Pasar Modal.

 Perusahaan Pasar Modal adalah perusahaan yang melakukan kegiatan di pasar modal dengan mengumpul kan dana masyarakat dalam bentuk jual beli surat berharga , saham dan obligasi. Pasar modal ini jadi perantara antara pemilik modal dengan pencari modal untuk melakukan transaksi. 

5. Perusahaan Dana Pensiun.

 Perusahaan Dana Pensiun adalah lembaga keuangan non bank yang memberi layanan keuangan jaminan masa tua dengan cara memotong gaji pegawai setiap bulannya untuk persiapan pensiun. Uang yang di potong ini akan di kembalikan kepada pegawai tersebut di masa setelah pensiun nanti. 

6. Perusahaan Leasing.

Perusahaan Leasing adalah perusahaan yang memberikan biaya pembelian barang berharga seperti kendaraan dengan cara cicilan atau angsuran dalam jangka waktu dan bunga yang tertentu , seperti: PT. Federal International Finance (FIF) , PT. BFI Finance , PT. Adira Dinamika Multi Finance, dan sebagainya. 

Meskipun memiliki fungsi dan peran yang berbeda , lembaga keuangan bank dan non bank memiliki konstribusi yang sama untuk membangun perekonomian negara yang lebih baik dan untuk mensejahterakan masyarakat.

Terimakasih telah membaca ARTIKEL yang bermanfaat:) 

God bless you.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun