Mohon tunggu...
Politik Pilihan

Ketika Harta Anak Dua Politisi Dipersoalkan

22 Juni 2016   11:37 Diperbarui: 22 Juni 2016   11:39 2544
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Putra Mahathir yang bernama Mirzan Mahathir, adalah pemilik Sunway Building Tecnologies Bhd, Capetronic Consumer Electronics Holdings Bhd, World Wide holdings Bhd, Artwright holdings Bhd, dan lain-lain. Pada 2011, Mirzan duduk sebagai salah satu pemegang saham dari perusahaan konglomerasi F&B terbesar asal Filipina, San Miguel Corp.

Mirzan ditengarai punya saham di perusahaan minyak Filipina bernama Petron, yang dengan itu ia membeli saham Exxon Mobile Malaysia. Perusahaan ini konon mendapat hak monopoli untuk penyuplai avtur pesawat di bandara terbesar Malaysia, KLIA.

Putra Mahathir lain, Mokhzani Mahathir, pernah dinobatkan sebagai salah satu dari tiga pebisnis Melayu paling kaya di Malaysia. Pundi-pundi uangnya berasal dari perusahaan engineering di sektor minyak dan gas bernama Sapura Kencana Petroleum.

Mokhzani juga memiliki saham di THB Industries Bhd, Tongkah holdings Bhd, dan Pantai Holding Bhd. Konon, Mokhzani menjadi salah satu pemegang saham sirkuit internasional Sepang.

Salah satu kasus nepotisme Mokhzani yang mencuat ketika itu adalah sewaktu Sapura Kencana mendapat proyek senilai RM 836 juta dari Petronas Carigali. Proyek itu didapatkan Mokhzani ketika ayahnya duduk sebagai salah satu anggota dewan penasihat Petronas. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun