Mohon tunggu...
Adam Sulthon
Adam Sulthon Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

di sini saya ingin bljr menulis artikel

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Tantangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Proyek

16 Juli 2024   13:00 Diperbarui: 16 Juli 2024   14:01 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

RISIKO KECELAKAAN KERJA PADA PROYEK KONSTRUKSI 

Salah satu industri yang memiliki risiko kecelakaan kerja yang paling tinggi adalah jasa konstruksi. Kecelakaan kerja di proyek konstruksi dapat disebabkan oleh berbagai faktor. Ini termasuk lokasi kerja yang berbeda-beda, terbuka dan rentan terhadap cuaca, waktu pelaksanaan yang terbatas, dinamis dan membutuhkan kekuatan fisik yang tinggi, dan banyaknya tenaga kerja yang tidak terlatih. Selain itu, tidak ada manajemen keselamatan kerja yang baik, pekerja menggunakan metode konstruksi yang berisiko tinggi. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per-01/Men/1980, misalnya, dibuat pada awal tahun 1980an untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja di sektor konstruksi.  
Peraturan keselamatan kerja untuk konstruksi ini, meskipun belum  diperbarui sejak pertama kali dirilis lebih dari dua puluh tahun yang lalu, tetapi masih dapat dianggap layak untuk kondisi minimal di Indonesia.

Sangat disayangkan bahwa peraturan tersebut tidak diterapkan di lapangan. Jumlah kecelakaan kerja yang terus meningkat disebabkan oleh kurangnya kesadaran masyarakat akan masalah keselamatan kerja dan kurangnya penegakan hukum pemerintah. King and Hudson (1985) menyatakan bahwa sebagai akibat dari penegakan hukum yang lemah,Tingkat kematian akibat proyek konstruksi di negara-negara berkembang tiga kali lipat dibandingkan dengan negara-negara maju.  

Setelah Peraturan Menakertrans dikeluarkan, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Tenaga Kerja No. Kep.174/MEN/1986-104/KPTS/1986: Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi, yang dikenal sebagai "Pedoman K3 Konstruksi". 

Pedoman ini berfungsi sebagai standar K3 untuk konstruksi di Indonesia. Pedoman K3 Konstruksi ini sangat menyeluruh, tetapi terkadang sulit dipahami karena menggunakan istilah-istilah yang tidak biasa dan tidak memiliki deskripsi atau gambar yang memadai. Kekurangan dan kekurangan ini tentunya akan sangat menghambat pedoman di lapangan dan dapat menyebabkan perbedaan pendapat dan konflik di antara pihak pelaksana dan pihak pengawas konstruksi. 

by Adam sulthon
by Adam sulthon

 PENGAWASAN DAN  MANAJEMEN K3 

Menurut UU Ketenagakerjaan, pengawasan ketenagakerjaan, termasuk masalah K3, dilakukan oleh pegawai peAngawas yang memiliki kompetensi dan independensi. Pegawai pengawas juga harus merasa bebas dari pengaruh berbagai pihak yang berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan. Di samping itu, unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pemerintah propinsi dan kabupaten/kota harus melaporkan kepada Menteri Tenaga Kerja tentang hasil pengawasan. Dalam menjalankan tugasnya, pegawai pengawasan ketenagakerjaan wajib menjaga rahasia dan tidak menyalahgunakan otoritas mereka.  

Pada tahun 2002, Departemen Tenaga Kerja memiliki 1.299 pengawas K3 secara nasional, terdiri dari 389 pengawas struktural dan 910 pengawas fungsional. Jumlah pengawas ini sangat kecil dibandingkan dengan jumlah perusahaan yang diawasi, yang mencakup 91,65 juta karyawan di seluruh Indonesia. 

Pemerintah menyadari bahwa pengawasan tidak cukup untuk menangani masalah K3 di perusahaan. Perusahaan harus berpartisipasi aktif dalam penanganan masalah ini dengan menyediakan rencana yang baik, yang disebut Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, atau "SMK3." SMK3 adalah tindakan nyata yang berkaitan dengan usaha yang dilakukan oleh seluruh tingkat manajemen dalam suatu organisasi dan dalam pelak keseluruhan organisasi.  

JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA 

Selain itu, UU No. 3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja membantu menangani masalah kecelakaan kerja. UU ini memberikan jaminan sosial tenaga kerja, juga dikenal sebagai jamsostek, perlindungan bagi tenaga kerja dengan santunan uang sebagai pengganti sebagian penghasilan yang hilang atau berkurang serta pelayanan yang disebabkan oleh peristiwa atau kondisi berikut: kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, tua, dan meninggal. PP No. 14/1993 mengatur jamsostek di Indonesia. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER 05/MEN/1993 kemudian memperjelas PP ini. Peraturan ini menunjuk PT. ASTEK, yang sekarang disebut PT. Jamsostek, sebagai badan penyelenggara jamsostek nasional. 

Sebagai penyelenggara asuransi jamsostek, PT Jamsostek juga bertanggung jawab untuk mencatat kasus kecelakaan kerja—termasuk yang terjadi selama proyek konstruksi—melalui pelaporan klaim asuransi. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-196/MEN/1999 mengatur berbagai aspek penyelenggaraan program jamsostek untuk tenaga kerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu di sektor jasa konstruksi.Karena sebagian besar pekerja sektor jasa konstruksi berstatus harian lepas dan borongan, KepMen ini sangat bermanfaat bagi kehidupan mereka. 

Pengguna layanan harus memastikan bahwa karyawan lepas ini terdaftar dalam dua program jamsostek: jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Jika mereka bekerja lebih dari tiga bulan, karyawan lepas ini juga berhak terdaftar dalam dua program tambahan, yaitu jaminan pemeliharaan kesehatan dan jaminan hari tua. 

Oleh karena itu, jamsostek secara hukum memadai untuk melindungi tenaga kerja. Pembayaran jaminan tersebut seringkali tidak memadai. Biaya transportasi dan perawatan rumah sakit akibat kecelakaan kerja, misalnya, sudah tidak sesuai lagi dengan kenaikan harga yang tinggi saat ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun