JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJAÂ
Selain itu, UU No. 3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja membantu menangani masalah kecelakaan kerja. UU ini memberikan jaminan sosial tenaga kerja, juga dikenal sebagai jamsostek, perlindungan bagi tenaga kerja dengan santunan uang sebagai pengganti sebagian penghasilan yang hilang atau berkurang serta pelayanan yang disebabkan oleh peristiwa atau kondisi berikut: kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, tua, dan meninggal. PP No. 14/1993 mengatur jamsostek di Indonesia. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER 05/MEN/1993 kemudian memperjelas PP ini. Peraturan ini menunjuk PT. ASTEK, yang sekarang disebut PT. Jamsostek, sebagai badan penyelenggara jamsostek nasional.Â
Sebagai penyelenggara asuransi jamsostek, PT Jamsostek juga bertanggung jawab untuk mencatat kasus kecelakaan kerja—termasuk yang terjadi selama proyek konstruksi—melalui pelaporan klaim asuransi. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-196/MEN/1999 mengatur berbagai aspek penyelenggaraan program jamsostek untuk tenaga kerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu di sektor jasa konstruksi.Karena sebagian besar pekerja sektor jasa konstruksi berstatus harian lepas dan borongan, KepMen ini sangat bermanfaat bagi kehidupan mereka.Â
Pengguna layanan harus memastikan bahwa karyawan lepas ini terdaftar dalam dua program jamsostek: jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Jika mereka bekerja lebih dari tiga bulan, karyawan lepas ini juga berhak terdaftar dalam dua program tambahan, yaitu jaminan pemeliharaan kesehatan dan jaminan hari tua.Â
Oleh karena itu, jamsostek secara hukum memadai untuk melindungi tenaga kerja. Pembayaran jaminan tersebut seringkali tidak memadai. Biaya transportasi dan perawatan rumah sakit akibat kecelakaan kerja, misalnya, sudah tidak sesuai lagi dengan kenaikan harga yang tinggi saat ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H