Mohon tunggu...
Adam Setyo
Adam Setyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Ilmu Komunikasi 19

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Kidsfluencers dan Infotainment terhadap Perilaku Masyarakat

22 Juni 2021   21:16 Diperbarui: 22 Juni 2021   23:41 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Media massa adalah komunikasi dan informasi yang melakukan penyebaran informasi secara massal atau menyeluruh. Saat ini media massa tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Bahkan pemikiran dan perilaku manusia dalam kehidupannya sangat di pengaruhi oleh pesan dari media massa. Media massa sudah menjadi sarana informasi, lebih pentingnya lagi dalam kehidupan masyarakat.

Melalui media massa, program atau informasi berlomba -- lomba menyajikan dalam bentuk yang menarik. Jika media massa yang menjadi sumber kebutuhan informasi masyarakat, maka setiap orang membutuhkan media massa untuk mengekspresikan ide -- ide mereka kepada khalayak luas. Tanpa media massa, ide atau gagasan seseorang hanya sampai kepada orang -- orang sekitarnya saja.

Di era digital, anak-anak kerap tampil dalam konten di media massa, seperti Youtube dan Televisi. Mereka adalah "kidfluencers", atau anak-anak dengan banyak followers di medsos. Rafatar adalah salah satunya. Lewat akun Youtube keluarganya, keseharian Rafatar menjadi konsumsi publik termasuk saat ia dijahili oleh orang-orang disekitarnya. Meski begitu, Rafathar dan kidfluencers lainnya memperoleh berbagai keuntungan. Seperti pendapatan dan popularitas yang menjanjikan.

Putra Raffi Ahmad dan Nagita Slavina marah terhadap Baim Wong. Kemarahannya dipicu oleh keusilan Baim saat mereka tengah bermain. Sejak diunggah pada 2 Juni lalu, konten ini telah ditonton lebih dari 1,7 juta orang. Menurut Psikologi

Bukan Cuma rafathar, memahami risiko jika anak menjadi pesohor ataupun artis, sekarang YouTube maupun di Televisi memungkinkan semua orang jadi pesohor, termasuk anak anak. Tingkah mereka yang mengemaskan dan pure mengundang daya tarik maupun views dan kita pun bisa tahan menonton konten mereka dalam waktu lama.

Pada 2021, industri influencer marketing berpotensi tumbuh mencapai $13,8 miliar. Namun, menjadi bagian dari industri triliun rupiah ada pro dan kontranya sendiri. Kidfluencers memang bisa sukses meraup uang yang banyak di usia dini. Tapi bukan berarti tak ada harga yang harus dibayar.

Disaat yang sama, bahaya eksploitasi seperti hilangnya privasi mengintai mereka. Secara psikologis, apa yang dialami oleh Rafathar dapat mempengaruhi psikososial anak.

" Menurut saya, anak enggak usah pakai di-prank atau dibohongi seperti apa. Biar dia belajar pengalaman sebenarnya. Kalau kita yang udah tua, kita tahu itu enggak beneran, pura-pura. Kalau mereka, otak yang kosong ini isi informasi-informasi. Informasi yang diisi, informasi yang bagus jangan informasi yang kurang bagus. Gak semua yang bisa dilakukan ke orang tua dilakukan ke anak.Dia juga bisa mengatakan, kalau saya diperlakukan itu, dia bisa meledek saya begitu, saya bisa juga melakukan hal tersebut. Dan mungkin itu dia lakukan ke anak-anak seusia dia, teman-temannya. Dan itu berdampak ke perkembangan psiko-sosialnya". Dr. Rose Mini Agoes Salim, Psikolog Anak.

Secara hukum, pengaturan terkait anak di media sosial memang belum ada. Selagi kekosongan regulasi ini belum terjamah oleh pemerintah, maka peran orang tua dalam memperhatikan batasan bagi sang anak menjadi penting. Seperti menjaga privasi anak dan menanyakan kesediaan anak untuk berada dalam video.

Tapi, betapun hidup mereka sudah jadi konsumsi publik, meskipun begitu mereka tetap anak anak, jangan sembarangan komentar, apalagi yang menjurus membully. Disisi lain, pertimbangkan juga, kalau mau jadikan anak anak sebagai YouTuber.

Tetapi hal ini ada kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU ITE") sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU 19/2016"). Pada prinsipnya, tindakan menujukkan penghinaan terhadap orang lain tercermin dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

Adapun ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Tak hanya itu Infotainment juga banyak memunculkan bahaya Cyber Buliying. Sebeleumnya kita harus mengerti apa itu infotainment. Infotainment adalah salah satu jenis penggelembungan bahasa yang kemudian menjadi istilah populer untuk berita ringan yang menghibur atau informasi hiburan. Merupakan kependekan dari istilah Inggris information-entertainment. Infotainment di Indonesia identik dengan acara televisi yang menyajikan berita selebritis dan memiliki ciri khas penyampaian yang unik. Kata salah satu Ensiklopedia bebas di internet.

Setiap stasiun televisi dapat menayangkan berbagai program hiburan seperti infotainment, film, musik, kuis, talk show dan lain sebagainya. Salah satu tayangan televisi yang populer di Indonedia saat ini adalah infotainment.

Bagi masyarakat, kehadiran infotainment menjadi topik pembicaraan dalam komunikasi keseharian mereka. Membicarakan artis lebih aman dibandingkan membicarakan orang lain yang mereka kenal. Gosip dijadikan komoditas ekonomi bagi pemilik media, sedangkan bagi masyarakat merupakan hiburan. Hiburan ini melahirkan perubahan nilai etika yang dapat merusak tatanan budaya bangsa Indonesia sebagai masyarkat timur yang menjunjung tinggi sopan santun, dimana membicarakan aib merupakan hal yang menarik. 

Jika pemberitaan mengenai aib, skandal dan berita-berita negatif yang dilakukan oleh tokoh atau selebritis tidak dikontrol sehingga ruang pripadi mereka menjadi konsumsi publik, dikhawatirkan polah tingkah mereka yang negatif ini akan menjadi contoh yang ditiru oleh masyarkat dan menjadi hal yang biasa.

Tapi, Hal itu juga bisa memunculkan sisi negatif, meskipun begitu jangan sembarangan komentar, apalagi yang menjurus membully. Hingga kita mengoment di media sosial si artis.

hal ini kurang lebih sama dan ada kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU ITE") sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU 19/2016"). Pada prinsipnya, tindakan menujukkan penghinaan terhadap orang lain tercermin dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

Memang harus segera dihadirkan kontrol berupa aturan yang mengatur acara infotainment agar tidak kebablasan dalam meberitakan aib dan gosip. Tindakan tegas untuk mentaati kode etik dan hukum perlu dilakukan demi kepentingan menjaga etika dan moral bangsa. Untuk kasus di Indonesia, tidak sepantasnya bila media massa melepaskan diri dari ikatan kapitalis dan komersialisasi media. 

Tetapi sebagai industri, media massa perlu memperhatikan "nasib" rakyat yang menjadi sasaran program informasinya. Usaha mengejar keuntungan tidak selamanya harus relevan dengan penghancuran moralitas bangsa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun