Adapun ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Tak hanya itu Infotainment juga banyak memunculkan bahaya Cyber Buliying. Sebeleumnya kita harus mengerti apa itu infotainment. Infotainment adalah salah satu jenis penggelembungan bahasa yang kemudian menjadi istilah populer untuk berita ringan yang menghibur atau informasi hiburan. Merupakan kependekan dari istilah Inggris information-entertainment. Infotainment di Indonesia identik dengan acara televisi yang menyajikan berita selebritis dan memiliki ciri khas penyampaian yang unik. Kata salah satu Ensiklopedia bebas di internet.
Setiap stasiun televisi dapat menayangkan berbagai program hiburan seperti infotainment, film, musik, kuis, talk show dan lain sebagainya. Salah satu tayangan televisi yang populer di Indonedia saat ini adalah infotainment.
Bagi masyarakat, kehadiran infotainment menjadi topik pembicaraan dalam komunikasi keseharian mereka. Membicarakan artis lebih aman dibandingkan membicarakan orang lain yang mereka kenal. Gosip dijadikan komoditas ekonomi bagi pemilik media, sedangkan bagi masyarakat merupakan hiburan. Hiburan ini melahirkan perubahan nilai etika yang dapat merusak tatanan budaya bangsa Indonesia sebagai masyarkat timur yang menjunjung tinggi sopan santun, dimana membicarakan aib merupakan hal yang menarik.Â
Jika pemberitaan mengenai aib, skandal dan berita-berita negatif yang dilakukan oleh tokoh atau selebritis tidak dikontrol sehingga ruang pripadi mereka menjadi konsumsi publik, dikhawatirkan polah tingkah mereka yang negatif ini akan menjadi contoh yang ditiru oleh masyarkat dan menjadi hal yang biasa.
Tapi, Hal itu juga bisa memunculkan sisi negatif, meskipun begitu jangan sembarangan komentar, apalagi yang menjurus membully. Hingga kita mengoment di media sosial si artis.
hal ini kurang lebih sama dan ada kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU ITE") sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU 19/2016"). Pada prinsipnya, tindakan menujukkan penghinaan terhadap orang lain tercermin dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".
Memang harus segera dihadirkan kontrol berupa aturan yang mengatur acara infotainment agar tidak kebablasan dalam meberitakan aib dan gosip. Tindakan tegas untuk mentaati kode etik dan hukum perlu dilakukan demi kepentingan menjaga etika dan moral bangsa. Untuk kasus di Indonesia, tidak sepantasnya bila media massa melepaskan diri dari ikatan kapitalis dan komersialisasi media.Â
Tetapi sebagai industri, media massa perlu memperhatikan "nasib" rakyat yang menjadi sasaran program informasinya. Usaha mengejar keuntungan tidak selamanya harus relevan dengan penghancuran moralitas bangsa
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H