Mohon tunggu...
Adam Seno
Adam Seno Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa biasa yang mencoba untuk lulus tepat waktu.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Awal Tahun, Lapor Belum?

14 Januari 2024   18:17 Diperbarui: 14 Januari 2024   18:33 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pajeg atau ajeg adalah kata yang akan digunakan untuk menyebut pungutan yang dilakukan oleh pemerintah di masa sekarang. Bisa dibilang pajeg atau ajeg ini adalah nenek moyang dari kata pajak.

Pajak sendiri adalah sebuah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Pajak juga memiliki sifat khusus yakni tidak mendapatkan imbalan secara langsung dari negara, tetapi akan didapat melalui hal-hal lain seperti pembangunan infrastruktur.

Awal tahun identik dengan ramainya kantor pajak yang dipenuhi oleh Wajib Pajak yang datang untuk mengurus keperluan perpajakan mereka. Khususnya untuk melakukan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

SPT TAHUNAN

Dalam dunia pajak ada yang dikenal sebagai SPT yakni Surat Pemberitahuan. Surat ini adalah sebuah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak. SPT sendiri memiliki dua jenis yakni SPT Masa dan SPT Tahunan.

SPT yang membuat kantor pajak di awal tahun didatangi banyak orang adalah SPT Tahunan PPh untuk Orang Pribadi. Jenis SPT ini memiliki batas waktu penyampaian yakni 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau bisa dibilang hingga bulan Maret.

Maka dari itu di bulan-bulan awal tahun seperti bulan Januari hingga Maret akan terjadi peningkatan signifikan terhadap pengunjung kantor pajak. Bisa ditebak bahwa kebanyakan dari mereka mendatangi kantor pajak untuk melaporkan SPT mereka karena sudah hampir deadline.

KENAPA BARU SEKARANG

Mungkin ada berbagai macam alasan mengapa hal ini bisa terjadi. Seperti:

  • Tidak tahu cara Lapor SPT

Alasan seperti banyak orang yang belum tahu tata cara lapor SPT dan malas untuk mencari tahu mungkin menjadi alasan mengapa banyak yang memilih untuk menunda untuk melaporkan SPT. Padahal sudah banyak sumber informasi yang bisa digunakan untuk mencari tahu akan hal ini.

  • Tempat tinggal yang jauh dari kantor pajak

Bagi orang yang tinggal jauh dari pusat kota alasan ini mungkin banyak digunakan untuk membenarkan mereka yang memilih untuk menunda melaporkan pajaknya.

  • Sibuk dengan pekerjaan atau semacamnya

Pekerja yang sudah disibukkan dengan kegiatan pekerjaan mereka mungkin banyak menganggap kegiatan lapor pajak adalah kegiatan yang menyita waktu mereka. Mereka mungkin berpikir lebih baik menggunakan waktu luang untuk kegiatan mereka selain melaporkan pajak.

  • Lupa untuk melaporkan pajak

Mungkin ini adalah alasan paling klasik yang bisa digunakan oleh wajib pajak yang menunda atau bahkan terlambat melakukan pelaporan SPT mereka. Memang lupa adalah sifat alamiah manusia namun hal ini seharusnya bisa dihindari oleh orang dengan menggunakan sebuah pengingat untuk mengingatkan tenggat waktu pelaporan SPT.

Namun beberapa alasan di atas seharusnya bisa dihindari karena saat ini sudah banyak aturan yang dibuat untuk membantu wajib pajak agar tidak kesulitan dalam melaporkan SPT. Adanya aturan di mana wajib pajak sudah tidak harus mendatangi kantor pajak untuk menyampaikan SPT namun bisa dengan menggunakan Pos, atau dengan jasa ekspedisi.

SANKSI JIKA TERLAMBAT

Jika Anda berencana untuk menunda atau bahkan sengaja tidak melaporkan SPT lebih baik Anda mengurungkan niat itu. Karena akan ada sanksi yang menanti jika sampai Anda melakukan hal tersebut. Sesuai pasal 7 UU KUP, terdapat sanksi administrasi mulai dari seratus ribu hingga satu juta rupiah untuk masing-masing jenis SPT. Selain sanksi administrasi juga ada sanksi pidana berupa penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun sesuai Pasal 39 UU KUP.

Tidak lapor memang enak, tapi dengan melihat adanya sanksi dan telah diberikan kemudahan dalam melaporkan, apakah benar lebih enak tidak lapor? Silahkan Anda sendiri yang menjawab!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun