Mohon tunggu...
Adam Seno
Adam Seno Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa biasa yang mencoba untuk lulus tepat waktu.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Awal Tahun, Lapor Belum?

14 Januari 2024   18:17 Diperbarui: 14 Januari 2024   18:33 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pekerja yang sudah disibukkan dengan kegiatan pekerjaan mereka mungkin banyak menganggap kegiatan lapor pajak adalah kegiatan yang menyita waktu mereka. Mereka mungkin berpikir lebih baik menggunakan waktu luang untuk kegiatan mereka selain melaporkan pajak.

  • Lupa untuk melaporkan pajak

Mungkin ini adalah alasan paling klasik yang bisa digunakan oleh wajib pajak yang menunda atau bahkan terlambat melakukan pelaporan SPT mereka. Memang lupa adalah sifat alamiah manusia namun hal ini seharusnya bisa dihindari oleh orang dengan menggunakan sebuah pengingat untuk mengingatkan tenggat waktu pelaporan SPT.

Namun beberapa alasan di atas seharusnya bisa dihindari karena saat ini sudah banyak aturan yang dibuat untuk membantu wajib pajak agar tidak kesulitan dalam melaporkan SPT. Adanya aturan di mana wajib pajak sudah tidak harus mendatangi kantor pajak untuk menyampaikan SPT namun bisa dengan menggunakan Pos, atau dengan jasa ekspedisi.

SANKSI JIKA TERLAMBAT

Jika Anda berencana untuk menunda atau bahkan sengaja tidak melaporkan SPT lebih baik Anda mengurungkan niat itu. Karena akan ada sanksi yang menanti jika sampai Anda melakukan hal tersebut. Sesuai pasal 7 UU KUP, terdapat sanksi administrasi mulai dari seratus ribu hingga satu juta rupiah untuk masing-masing jenis SPT. Selain sanksi administrasi juga ada sanksi pidana berupa penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun sesuai Pasal 39 UU KUP.

Tidak lapor memang enak, tapi dengan melihat adanya sanksi dan telah diberikan kemudahan dalam melaporkan, apakah benar lebih enak tidak lapor? Silahkan Anda sendiri yang menjawab!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun