Pajak sendiri adalah sebuah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Pajak juga memiliki sifat khusus yakni tidak mendapatkan imbalan secara langsung dari negara, tetapi akan didapat melalui hal-hal lain seperti pembangunan infrastruktur.
Awal tahun identik dengan ramainya kantor pajak yang dipenuhi oleh Wajib Pajak yang datang untuk mengurus keperluan perpajakan mereka. Khususnya untuk melakukan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Dalam dunia pajak ada yang dikenal sebagai SPT yakni Surat Pemberitahuan. Surat ini adalah sebuah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak. SPT sendiri memiliki dua jenis yakni SPT Masa dan SPT Tahunan.
SPT yang membuat kantor pajak di awal tahun didatangi banyak orang adalah SPT Tahunan PPh untuk Orang Pribadi. Jenis SPT ini memiliki batas waktu penyampaian yakni 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau bisa dibilang hingga bulan Maret.
Maka dari itu di bulan-bulan awal tahun seperti bulan Januari hingga Maret akan terjadi peningkatan signifikan terhadap pengunjung kantor pajak. Bisa ditebak bahwa kebanyakan dari mereka mendatangi kantor pajak untuk melaporkan SPT mereka karena sudah hampir deadline.
KENAPA BARU SEKARANG
Mungkin ada berbagai macam alasan mengapa hal ini bisa terjadi. Seperti:
- Tidak tahu cara Lapor SPT
Alasan seperti banyak orang yang belum tahu tata cara lapor SPT dan malas untuk mencari tahu mungkin menjadi alasan mengapa banyak yang memilih untuk menunda untuk melaporkan SPT. Padahal sudah banyak sumber informasi yang bisa digunakan untuk mencari tahu akan hal ini.
- Tempat tinggal yang jauh dari kantor pajak
Bagi orang yang tinggal jauh dari pusat kota alasan ini mungkin banyak digunakan untuk membenarkan mereka yang memilih untuk menunda melaporkan pajaknya.
- Sibuk dengan pekerjaan atau semacamnya