Akan tetapi seiring waktu dan perubahan zaman, kita bisa sama-sama memperbaiki Demokrasi, melalui kesepakatan bersama, BUKAN kesepakatan satu kelompok agama atau golongan tertentu saja. Dan satu hal yang pasti, elemen keadilan (keterlibatan suara) dalam demokrasi, TIDAK akan anda temukan pada sistem otoriter, monarki, or for that matter, Sistem Khilafah.
Terakhir, mungkin berat bagi teman-teman di kelompok kanan untuk mengakuinya, akan tetapi inilah kenyataan kita: Hukum kita di Indonesia BUKAN Surat Al-Maidah Ayat 51, BUKAN Kitab Perjanjian Lama ataupun yang diperbarui, BUKAN dari Taurat, Tripitaka, ataupun Weda. BUKAN dari Ayat Kursi, Surat Yasin, ataupun Fatwa MUI.
Makanya seperti kata presiden kita, “Jangan campur adukkan agama dan politik.” Artinya, urusan Negara kita—urusan politik, ekonomi, hukum, sosial budaya-nya, dll—tidak boleh diselesaikan pakai aturan agama. PERIOD!
===
*** Tulisan ini pertama kali penulis terbitkan dalam laman Qureta pada Hari Kamis, 6 April 2017
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H