6.Tidak memanggil dengan nama terangnya
Seseorang anak tidak dibenarkan yang memanggil orang tua dengan nama terangnya, hal ini menunjukan kesejahteraan anak dengan orang tuanya. Sebagaimana dalam hadits yang artinya " seorang lelaki datang kepada Rasulullah saw dengan membawa orang tuanya . beliau bertanya kepada nya" hai lelaki siapa orang yang bersamamu itu?, "ayahku." Beliau bersabda janganlah engkau berjalan di depannya dan, jangan mendahului duduknya, jangan panggil dia dengan namanya dan janganlah engkau mencaci makinya.
7. Menafkahi orang tua atau merelakan harta yang di ambil
Apabila orang tua mengambil harta anaknya, maka sang anak harus merelakan harta yang di ambilnya itu,bila memang jumlahnya wajar. Hal ini karna orang tua sudah begitu banyak berkorban dengan hartanya untuk mendidik dan membesarkan sayng anak.
8. Tidak mencela orang tua lain.
Seorang anak dituntut untuk menjaga citra atau nama baik orang tuanya. Karna itu Rasulullah saw sangat melarang anak mencela orang tua yang lain karna penghinaan itu akan berakibat pada dihinanya orang tua itu sendiri.
9.Hubungan setelah orang tua meninggal dunia
Meskipun orang tua sudah meninggal dunia, anak tetap harus berlaku baik pada orang tuanya dengan melakukan hal-hal yang disebutkan oleh Rasulullah saw. Dari Abu Usaid Malik Bin Rabiah As-sa'diy ra berkata: " takkala kami duduk dihadapan rasulullah saw, tiba-tiba datanglah seorang laki-laki dari bani salamah dan berkata:" Wahai Rasulullah, apakah ada kebaikan yang dapat aku kerjakan untuk bapak dan ibuku yang sudah meeninggal dunia? Rasulullah saw menjawab: ya, yaitu mensholatkan jenazahnya , memintakan ampunan baginya ,menunaikan haji (wasiat) ,menghubungi keluarga yang tidak dapat dihubungi, kecuali denga keduanya (silaturahmi) ,dan memuliakan kenalan baik mereka". (HR. Abu Daud).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H