Competition Corner adalah wadah yang disediakan oleh KPPU sebagai tempat sosialisasi, publikasi, dan penelitian dalam hal pencegahan persaingan usaha tidak sehat.
Namun sayang penerapan competition corner masih berfokus pada kalangan akademisi dan perguruan tinggi (PT), hal ini sejalan dengan Ketua KPPU Nawir Messi dalam kppu.go.id (2014, 17 Desember) yang mengatakan dalam hal pendirian competition corner bertujuan untuk tempat konsultasi, sosialisasi, penelitian, diskusi kebijakan, perkenalan sistem hukum, dan referensi bagi kalangan akademisi. Hal inilah yang menjadikan keberadaan competition corner tidak dirasakan secara menyeluruh pada masyarakat umum. Â
Hal ini diperparah dengan minimnya jumlah dari competition corner, hanya terdapat 5 competition corner yaitu competition corner Universitas Lampung, Universitas Syiah Kuala, Universitas Padjadjaran, Universitas Hasanudin, dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo.Â
Selain itu dalam hal pelaporan akuntabilitas kinerja competition corner, KPPU tidak mencantumkannya di laporan tahunan KPPU sehingga keberlangsungan dari competition corner tidak dapat diukur atau diketahui masyarakat.
Berbicara proses publikasi dari kegiatan competition corner, maka competition corner hanya mengandalkan media sosialnya masing-masing, itupun tidak diupdate beritanya atau publikasinya secara berkala dan tidak seluruh competition corner memiliki akun media sosial sendiri.Â
Sedangkan dalam hal riset kajian, competition corner juga tidak terealisasi dengan baik sebab kajian atau publikasi yang dihasilkan oleh competition corner masih sangat minim.
Permasalahan-Permasalahan diatas muncul disebabkan karena KPPU tidak serius dalam mengoptimalkan peran dan fungsi dari competition corner, terutama dalam hal mencari stakeholder lain yang mendukung penerapan competition corner.Â
Sehingga apa yang diharapkan dari competition corner sebagai wadah tempat sosialisasi, publikasi, dan penelitian tidak tercapai. Solusi yang diberikan adalah mengubah pola penerapan competition corner menjadi berbasis pentahelix Â
 Apa itu pentahelix
Pentahelix adalah konsep yang melibatkan peran akademisi, pemerintah (pemerintah daerah maupun pusat), media massa, masyarakat, dan sektor swasta dalam bingkai kerja yang jelas dan saling bersinergi.Â
Pada saat ini competition corner masih menjadikan KPPU sebagai aktor utama, hal ini tidak dapat dilakukan secara terus menerus sebab terbatasnya sumber daya KPPU dan anggaran KPPU. Menurut laporan tahunan KPPU tahun 2019, KPPU hanya memiliki 404 pegawai yang tersebar baik di KPPU Pusat maupun Kanwil KPPU didaerah.Â
Sedangkan untuk anggaran menurut juru bicara KPPU Bapak Guntur Saragih dalam cnnindonesia.com (2019, 11 Desember), terdapat pengurangan sekitar 6 miliyar dari 136 miliar menjadi 130 miliar di tahun 2020. Dengan terbatasnya sumber daya KPPU maka diperlukan peran dari pihak lain dalam mensukseskan penerapan competition corner.
Selanjutnya berbicara mekanisme pentahelix, maka akan berbicara peran dari masing-masing aktor. Pertama, peran dari pemerintah adalah sebagai pendukung dari penerapan competition corner.Â
Bentuk dukungan dapat berupa himbauan kepada pegawai pemerintah dan masyarakat untuk membaca bahan bacaan tentang pencegahan persaingan usaha tidak sehat dan untuk mengikuti seminar ataupun pelatihan pencegahan persaingan usaha tidak sehat di competition corner, serta memberikan bantuan dana dalam hal pengadaan sarana dan prasarana competition corner.Â
Kedua, peran media massa adalah mempublikasikan dan menyebarkan seluruh informasi kegiatan competition corner ke media cetak dan media online secara berkala. Serta mengupdatenya secara rutin mengikuti banyaknya jumlah kegiatan competition corner.Â
Ketiga, Peran dari akademisi adalah sebagai penyumbang ide ataupun gagasan tentang pencegahan persaingan usaha tidak sehat dalam bentuk makalah, jurnal, dan esai yang akan diberikan dan dipublikasikan oleh competition corner.
Keempat, peran dari swasta adalah sebagai pihak yang menjadikan competition corner sebagai mitra konsultasi dalam melakukan segala bentuk kegiatan usaha, agar setiap kegiatan perusahaan dapat terbebas dari unsur persaingan usaha tidak sehat. Selain itu swasta dapat menyumbangkan dana CSRnya untuk mendukung sarana dan prasarana competition corner.Â
Kelima, peran dari masyarakat adalah sebagai penyumbang tenaga bagi competition corner. Sumbangan tenaga yang dimaksud adalah dalam hal menjadi pengurus competition corner ataupun dari segi penyebaran informasi tentang competition corner dari satu orang ke orang lain
Sedangkan KPPU bertugas untuk mencari stakeholder yang mau diajak bersinergi dalam bingkai pentahelix dengan peran-peran yang sudah ditentukan.Â
Selain itu KPPU juga berkewajiban untuk membentuk rule of game dalam penerapan competition corner, sehingga terdapat hak, kewajiban, dan hukuman bagi yang melanggar aturan main dalam competition corner berbasis pentahelix.
Kesimpulan yang didapat adalah penerapan competition corner dapat menguatkan kelembagaan KPPU karena mampu memberikan KPPU kajian-kajian untuk proses pengambilan kebijakan, mampu memberikan ruang bagi KPPU untuk melakukan sosialisasi pencegahan persaingan usaha tidak sehat secara massal, dan mampu memberikan ruang bagi KPPU untuk menyebarluaskan bahan bacaan tentang pencegahan persaingan usaha tidak sehat.Â
Tetapi dalam penerapannya, competition corner juga harus melibatkan peran lain selain peran KPPU seperti adanya peran pemerintah, masyarakat, swasta, media massa, dan akademisi sehingga timbullah sinergitas diantaranya yang dikenal dengan nama pentahelix. Karena tanpa adanya kelima unsur diatas, maka penerapan competition corner tidak dapat berjalan dengan optimal.Â
Selain itu saran bagi KPPU adalah memperbanyak jumlah competition corner dan mendirikan competition corner tidak hanya di lingkungan pendidikan tetapi juga di lingkungan pemerintahan, dengan tetap menjalankan mekanisme pentahelix
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H