Mohon tunggu...
Adam Cahyo Ningrat
Adam Cahyo Ningrat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa dan pembengong handal.

Selamat datang di akun blog saya. Perkenalkan nama saya Adam Cahyo Ningrat. Saya lahir di Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah. Saya adalah seorang Mahasiswa S1 Jurusan Perbankan Syari'ah. Saya juga lulusan SMK jurusan Akuntansi. Saya memiliki minat dalam bidang Ilmu Pengetahuan, Programming, Teknologi, Ekonomi, Akuntasi, dan Olahraga.Saya memiliki pengalaman sebagai pengajar ngaji. Walaupin hanya mengajarkan ibu-ibu yang kurang lancar dalam membaca Al-Qur'an. Dari pengalaman saya selama sekolah, saya mendapatkan kemampuan membuat laporan keuangan sederhana dan kemampuan untuk berpikir secara kritis. Saya juga seorang yang sangat tertarik mempelajari sesuatu hal yang baru. Kekurangan dalam diri saya mungkin dalam hal bersosialisasi dan publik speaking. Saya sangat senang menyendiri, bengong, dan irit dalam berbicara. Mungkin terkesan agak membosankan, tapi bagi saya ini adalah suatu hal yang sangat berharga, sangat menyenangkan, dan membuat saya lebih tenang dalam menjalani peliknya kehidupan. Saya memiliki hobi belajar coding. Mungkin terlihat lumayan memusingkan, tetapi saya senang ketika bisa melakukannya. Dari hobi saya ini saya juga mempunya harapan dan impian, yaitu bisa membuat sebuah platform pendidikan yang nantinya dapat membantu para pelajar dan mahasiswa di seluruh Indonesia. Motto hidup saya adalah "Nikmatilah Prosesnya, Lupakanlah Hasilnya". Mungkin sekian perkenalan dari saya. Saya harap dengan perkenalan singkat ini dapat membantu menggambarkan diri dan kepribadian saya secara baik. Terima kasih sudah mengunjungi blog saya. Saya harap para pembaca senang dengan konten-konten yang saya upload. :)

Selanjutnya

Tutup

Financial

Bank Syariah, 100% Syariah?

9 Juli 2023   13:40 Diperbarui: 9 Juli 2023   13:51 621
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal ini selaras dengan kaidah kebertahapan sebagaimana penegasan Khalifah Umar bin Abdul Aziz saat anaknya, Abdul Malik berkata kepadanya,  “Wahai ayah, mengapa berbagai hal tidak engkau laksanakan secara langsung? Demi Allah, aku tidak peduli bila periuk mendidih yang dipersiapkan untukku dan untukmu dalam melakukan kebenaran.”

Khalifah menjawab: “Wahai anakku! Jangan tergesa-gesa! Sesungguhnya Allah menghapus keharaman khamr di dalam Alqur’an dua kali, sampai diharamkan oleh-Nya dikali ketiga. Dan aku takut jika aku ajak manusia ke dalam kebenaran sekaligus, mereka akan meninggalkannya sekaligus dan menjadi fitnah.” (Al-Muwafaqat, asy-Syatibi 2/94).

Adam Cahyo Ningrat, Mahasiswa Perbankan Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Sumber Pustaka :

Darwis, D. A. (2022). Praktek Akad Murabahah pada Pelayanan Bank Syariah Indonesia. Jurnal Ilmiah Manajemen &Kewirausahaan, 9(1). http://journal.stieamsir.ac.id/index.php/man/article/view/137

Nasution, J. (2015). Memahami Tidak Syar’inya Bank Syariah. Al-Masharif: Jurnal Ilmu Ekonomi …, 3(2). http://jurnal.iain-padangsidimpuan.ac.id/index.php/Al-masharif/article/view/844/733

Rahmanti, V. N. (2013). Mengapa Perbankan Syariah Masih Disamakan Dengan Perbankan Konvensional? IMANENSI: Ekonomi, Manajemen, Dan Akuntansi Islam., 1, 62–74. http://jurnal.fordebi.or.id/index.php/home/article/view/8

Risna, R. (2021). Pemikiran Zaim Saidi Tentang Akad Perbankan Syariah di Indonesia (R. Risna (ed.)) [repository.iainpare.ac.id]. http://repository.iainpare.ac.id/2816/

Syafrida, I., & Aminah, I. (2015). Faktor Perlambatan Pertumbuhan Bank Syariah Di Indonesia Dan Upaya Penanganannya. Jurnal Ekonomi &Bisnis PNJ. https://www.neliti.com/publications/13473/faktor-perlambatan-pertumbuhan-bank-syariah-di-indonesia-dan-upaya-penanganannya

Umam, K. (2017). Pelarangan riba dan penerapan prinsip syariah dalam sistem hukum perbankan di Indonesia. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah …, 29(3). https://journal.ugm.ac.id/jmh/article/view/28436

Aryatie, I. R. (2021). Bolehkah Bank Syariah Mengenakan Denda karena Nasabah Telat Bayar? Hukumonline.Com. https://www.hukumonline.com/klinik/a/bolehkah-bank-syariah-mengenakan-denda-karena-nasabah-telat-bayar-lt60b7266a560b9/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun