Mohon tunggu...
Adam Cahyo Ningrat
Adam Cahyo Ningrat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa dan pembengong handal.

Selamat datang di akun blog saya. Perkenalkan nama saya Adam Cahyo Ningrat. Saya lahir di Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah. Saya adalah seorang Mahasiswa S1 Jurusan Perbankan Syari'ah. Saya juga lulusan SMK jurusan Akuntansi. Saya memiliki minat dalam bidang Ilmu Pengetahuan, Programming, Teknologi, Ekonomi, Akuntasi, dan Olahraga.Saya memiliki pengalaman sebagai pengajar ngaji. Walaupin hanya mengajarkan ibu-ibu yang kurang lancar dalam membaca Al-Qur'an. Dari pengalaman saya selama sekolah, saya mendapatkan kemampuan membuat laporan keuangan sederhana dan kemampuan untuk berpikir secara kritis. Saya juga seorang yang sangat tertarik mempelajari sesuatu hal yang baru. Kekurangan dalam diri saya mungkin dalam hal bersosialisasi dan publik speaking. Saya sangat senang menyendiri, bengong, dan irit dalam berbicara. Mungkin terkesan agak membosankan, tapi bagi saya ini adalah suatu hal yang sangat berharga, sangat menyenangkan, dan membuat saya lebih tenang dalam menjalani peliknya kehidupan. Saya memiliki hobi belajar coding. Mungkin terlihat lumayan memusingkan, tetapi saya senang ketika bisa melakukannya. Dari hobi saya ini saya juga mempunya harapan dan impian, yaitu bisa membuat sebuah platform pendidikan yang nantinya dapat membantu para pelajar dan mahasiswa di seluruh Indonesia. Motto hidup saya adalah "Nikmatilah Prosesnya, Lupakanlah Hasilnya". Mungkin sekian perkenalan dari saya. Saya harap dengan perkenalan singkat ini dapat membantu menggambarkan diri dan kepribadian saya secara baik. Terima kasih sudah mengunjungi blog saya. Saya harap para pembaca senang dengan konten-konten yang saya upload. :)

Selanjutnya

Tutup

Financial

Bank Syariah, 100% Syariah?

9 Juli 2023   13:40 Diperbarui: 9 Juli 2023   13:51 621
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mungkin akhir-akhir ini, kita sering mendengar keluhan tentang bank syariah yang  katanya tidak sesuai dengan syariat Islam, bahkan ada yang menganggap bank syariah lebih haram daripada bank konvensional. Pernyataan ini mungkin didasari dengan berbagai alasan, yaitu jumlah margin keuntungan yang diterapkan dalam bank syariah ternyata lebih besar daripada bunga yang ada di bank konvensional. Alasan lain juga mengemukakan bahwa katanya bank syariah ini hanya mengganti istilah-istilahnya saja tetapi pada implementasinya mereka tetap menggunakan sistem perbankan konvensional. Lantas apakah pernyataan-pernyataan ini dapat dianggap benar? Pernyataan-pernyataan ini bisa saja benar namun bisa juga tidak benar. Mengapa demikian?

 Pada dasarnya bank syariah merupakan suatu lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara bagi pihak yang berkelebihan dana untuk pihak yang berkekurangan dana untuk kegiatan usaha dan kegiatan lainnya sesuai dengan hukum atau syariat Islam. Selain itu, bank syariah juga memiliki mekanisme dasar, yaitu menerima deposito dari pemilik modal dan mempunyai kewajiban untuk menawarkan pembiayaan kepada investor pada sisi asetnya dengan pola Islam atau syariat Islam (Nasution, 2015).

Sumber gambar: https://pixabay.com/
Sumber gambar: https://pixabay.com/

Sedangkan bank konvensional merupakan lembaga keuangan yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran berdasarkan prosedur dan ketentuan yang ditetapkan. Dari dua pengertian ini dapat kita lihat bahwa yang membedakan antara bank syariah dengan bank konvensional adalah pada sisi dasar hukum dari kegiatan-kegiatan operasionalnya. Di dalam bank syariah semua kegiatan operasionalnya berdasar pada fatwa-fatwa DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional-Majelis  Ulama Indonesia), yang mana dalam proses penerbitan atau pembentukannya, fatwa-fatwa ini melalui proses kajian yang sangat panjang dan melibatkan DSN-MUI, DSAS (Dewan Standar Akuntansi Syariah), regulator, para praktisi, dan Mahkamah Agung. Dengan proses yang begitu panjang dan adanya ijtihad secara kolektif dengan stakeholder terkait, diharapkan fatwa-fatwa tersebut dapat terhindar dari kesalahan.

Selanjutnya, dalam memperoleh keuntungan, bank syariah memberlakukan prinsip bagi hasil dan bagi rugi (profit and loss sharing) atau murabahah. Pada sistem bagi hasil (murabahah), pengembalian (return) dapat diketahui setelah pembiayaan berlangsung walaupun jumlah bagi hasil (murabahah) sudah tertulis di dalam kontrak. Sudah pasti sistem ini berbeda dengan sistem bunga pada bank konvensional yang pengembalian (return) nilainya bersifat tetap sesuai dengan yang tertera di kontrak sehingga tidak melihat apakah nasabah mengalami untung atau kerugian. Dalam hal ini nasabah diharuskan untuk melunasi  pinjaman sebesar nilai pokok ditambah nilai bunga. Proses transaksi ini dapat digolongkan sebagai riba Qardh, yaitu adanya kelebihan yang diminta oleh pemberi pinjaman terhadap peminjam pada saat mengembalikannya. Nah yang jadi pertanyaannya sekarang apakah  pada praktiknya bank syariah ini sudah benar-benar sepenuhnya sesuai prinsip syariah?

 Perlu diketahui bahwa bank syariah yang ada saat ini sebenarnya masih belum sepenuhnya syariah, bahkan Ir. Adiwarman Azwar Karim (mantan Komisaris Utama BSI), berpendapat bahwa bank syariah itu tidak akan pernah bisa sepenuhnya syariah. Beliau mengandaikan bank syariah itu sama seperti iman manusia. Iman dalam diri manusia ini tidak akan pernah benar-benar sempurna, adakalanya iman itu di atas, adakalanya juga iman itu di bawah. Begitu pula dengan bank syariah, adakalanya bank syariah itu melenceng dari ajaran syariat. Nah, disinilah peran DPS (Dewan Pengawas Syariah) sebagai lembaga yang mengawasi dan meluruskan segala aktivitas bank syariah agar selalu berjalan sesuai prinsip syariat. Dalam beberapa literatur juga mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan bank syariah belum sepenuhnya syariah.

Photo by Pixabay: https://www.pexels.com/
Photo by Pixabay: https://www.pexels.com/

Faktor pertama, yaitu SDM yang ada dalam bank syariah tersebut yang belum mumpuni dalam memahami tentang mekanisme transaksi keuangan syariah dan ditambah lagi dipupuk dengan rasa acuh untuk berusaha memahami mekanisme syariah tersebut. Hal ini dapat terjadi karena stakeholder yang berkecimpung di dalam bank syariah itu sendiri ternyata mayoritas berasal dari bank-bank konvensional, dan pada akhirnya akan menghasilkan sebuah simpulan masyarakat bahwa ternyata praktik perbankan syariah tidak berbeda dengan konvensional (Rahmanti, 2013)

Faktor kedua, yaitu lingkungan tempat berkembangnya bank syariah. Tak dapat dipungkiri, bank syariah tumbuh dan berkembang di lingkungan sistem ekonomi kapitalis-sekular. Karena tumbuh dalam lingkungan kapitalis ini, banyak terjadi kontradiksi antara bank syariah dan sistem kapitalis yang menjadi habitat hidupnya (Nasution, 2015). Contohnya, fatwa DSN-MUI 17/2000 yang memperbolehkan LKS (Lembaga Keuangan Syariah) mengenakan denda kepada para nasabahnya yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang disepakati pada saat akad dibuat. Namun, sanksi atau denda yang dikenakan hanya berlaku terhadap nasabah yang mampu untuk membayar tetapi dengan sengaja menunda-nunda pembayaran. Jika nasabah tidak atau belum mampu dikarenakan adanya  force majeure, maka tidak boleh dikenakan sanksi. Uang hasil dendanya pun tidak boleh dijadikan pendapatan oleh bank syariah, tetapi harus disalurkan kepada dana sosial. Sedangkan dalam sistem konvensional denda keterlambatan pembayaran harus dibayarkan oleh nasabah, baik sengaja ataupun tidak disengaja. Selain itu besaran bunganya pun dapat terus meningkat jika nasabah terus tidak bisa membayar tepat waktu.

Sumber: https://www.freepik.com 
Sumber: https://www.freepik.com 

Faktor lain yang tidak kalah penting adalah kurangnya edukasi tentang ekonomi Islam kepada para masyarakat dan para nasabah dalam perbankan syariah. Kurangnya edukasi ini mungkin yang menimbulkan berbagai persepsi yang keliru dikalangan masyarakat umum. Walaupun mungkin persepsi-persepsi tersebut sebenarnya tidak sepenuhnya salah. Karena pada praktiknya bank syariah pun masih banyak diliputi dengan kecacatan, masih banyak yang melenceng dari prinsip syariah. Namun, sebagai umat muslim sudah kewajiban kita untuk berjihad dengan mendukung adanya sistem perbankan berbasis syariat Islam. Meskipun mungkin dalam implementasinya masih banyak ditemukan kekurangan, tetapi jangan jadikan alasan untuk kita tidak mendukung perbankan syariah. Karena dalam menggapai sesuatu hal yang besar, pastilah diperlukan proses yang panjang dan ada tahapan-tahapan yang harus ditempuh dalam mencapainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun