Ada beberapa hadits lainnya yang mendukung penggunaan tangan kanan sesuai dengan perkataan dan ajaran nabi muhammad. sebagaimana hadits yang diceritakan oleh sahabat nabi yaitu Umar bin Abi Salamah radhiyallahu anhuma:
: Â :Â
Sewaktu aku masih kecil, saat berada dalam asuhan Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam, pernah suatu ketika tanganku kesana kemari (saat mengambil makanan) di nampan. Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadaku: "wahai anak, ucaplah bismillah dan makanlah dengan tangan kananmu, serta ambil makanan yang berada di dekatmu". (HR. Bukhari no.5376, Muslim no.2022)
Hal ini ni juga berlaku ketika minum, berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhuma:
 . .Â
"Jika seseorang dari kalian makan maka makanlah dengan tangan kanannya dan jika minum maka minumlah dengan tangan kanannya. Karena setan makan dan minum dengan tangan kirinya" (HR. Muslim no. 2020).
Bila diperhatikan hadits-hadits di atas menggunakan kata perintah  (makanlah dengan tangan kananmu),  (makanlah dengan tangan kanannya). Dan hukum asal dari kata perintah tersebut adalah wajib. Oleh karena itu, sudah selayaknya setiap muslim memperhatikan adab ini dan tidak meremehkannya, apabila ia bersungguh-sungguh dalam menaati Allah dan Rasul-Nya serta bersungguh-sungguh dalam meneladani Rasulullah SAW.
Ada dua pendapat dikalangan ulama dalam hal ini, yaitu makruh dan haram. Menurut pendapat Syafi'iyyah dan Hanabilah larangan untuk makan menggunakan tangan kiri hukumnya makruh.
Â
"Syafi'iyyah dan Hanabilah menegaskan bahwa makruh hukumnya makan dan minum dengan tangan kiri ketika tidak dalam keadaan darurat" (Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 45/294).
Ulama masa kini yang menguatkan pandangan ini antara lain Syaikh Shalih Alu Asy Syaikh dan Syaikh Shalih Al Fauzan hafizhahullah. Mereka menjelaskan alasan larangan makan dan minum menggunakan tangan kiri adalah karena suatu larangan bukanlah suatu perintah yang tidak haram melainkan makruh li tanzih. Â