Sedangkan untuk urusan penjaga pertahanan, ya tetap tanggung jawab militer. Atau kalau di Indonesia diberikan ke TNI. Selama ini juga berlaku begitu hukumnya.
Toh itu terbukti terlaksana efektif kok di banyak negara, khususnya kawasan Eropa. Tinggal bagaimana memberlakukan regulasinya saja menyangkut peranan kepolisian.
Lalu di Negeri Paman Sam, Amerika Serikat, lebih ekstrim lagi. Kepolisiannya dibentuk dan bertanggungjawab ke kepala daerah negara bagian saja. Jadi pemerintah pusat tidak mengurusi kepolisian.
Tidak usah khawatir sepertinya jika Polri kelak berada di bawah kementerian. Seperti ungkapan Menteri Ryamizard baru-baru ini.
Begini ya, kalau memang Polri profesional, mau di bawah kementerian mana saja bakal tetap melakukan tugasnya tanpa pilih kasih menegakkan hukum.
Dapat ditelisik di tubuh institusi TNI yang berada di bawah Kementerian Pertahanan, tetap saja profesional. Masing-masing --Kementerian Pertahanan dan TNI-- melakukan tugasnya sesuai titah UU. Tidak ada tuh intervensi atau membuat TNI jadi melempem.
Sumber: eramuslim.com Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H