Mohon tunggu...
Aditya Dwiki
Aditya Dwiki Mohon Tunggu... Konsultan - Pribadi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Superman

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Memahami Wacana Cemerlang Menteri Ryamizard Soal Polri

18 Juni 2019   17:03 Diperbarui: 18 Juni 2019   17:16 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kok terkejut dengan usulan pernyataan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu kalau kepolisian sebaiknya berada di bawah sebuah institusi kementerian?

Malah ada yang berpikir 'pekok' menganggap usulan Menteri Ryamizard adalah kemunduran paradigma.

Dalilnya selama ini kepolisian yang sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 yang menempatkan struktur Polri langsung berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden, justru menunjukkan hasil kerja positif.

Lha ini bukan soal kerja Polri bagus atau tidak. Tidak terkait urusannya apakah Polri mampu berbuat optimal kepada negara atau tidak ketika di bawah kendali Presiden.

Sekali lagi: bukan begitu maksud apa yang disampaikan Menteri Ryamizard.

Jadi begini, era modern ini, sudah banyak negara yang menetapkan institusi kepolisiannya berada di bawah kementerian.

Bahkan di negara-negara kawasan Eropa, baik itu penganut mazhab Eropa Kontinental maupun Anglo Saxon, mayoritas telah mendudukkan kepolisian di bawah kementerian.

Yang bikin beda cuma tanggung jawabnya. Kalau di negara Eropa bermazhab Kontinental, kepolisiannya tidak diberikan kewenangan berurusan dengan proses hukum dan publik.

Nah kalau di negara Eropa mazhab Anglo Saxon sebaliknya, kepolisian masih punya kewenangan dengan proses hukum dan publik.

Walaupun keduanya punya perbedaan kewenangan kaitan, tapi intinya institusi kepolisian di negara-negara kawasan Eropa telah banyak berada di bawah kementerian. Jadi perwira polisinya juga bisa bersentuhan dengan urusan pemerintahan.

Nah lainnya lagi, meskipun kepolisian berada di bawah kementerian, tidak akan menghilangkan tugas utamanya sebagai penjaga keamanan dan ketertiban di kehidupan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun