Mohon tunggu...
andre irwansyah
andre irwansyah Mohon Tunggu... penulis -

me, just simple man yang hanya ingin berekspresi dan melihat Indonesia menjadi lebih baik dimasa mendatang.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Penetapan Labungkari sebagai Ibukota Buteng Tidak Sesuai Scoring Gubernur Sultra

3 Agustus 2015   00:47 Diperbarui: 3 Agustus 2015   00:47 604
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terkait dengan permasalahan ini, masyarakat Buton Tengah, Para Penggagas dan stakeholder lainnya yang selama ini diam pasca proses pemekaran tiga wilayah yang telah diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri akan berencana melanjutkan permasalahan kewilayah hukum yang terkait guna meminta penjelasan dan dasar penentuan yang objektif atas penggantian Ibukota Mawasangka menjadi Labungkari.

 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah meresmikan tiga Daerah Otonom Baru, Kabupaten Muna Barat, Buton Tengah (Buteng) dan Buton Selatan (Busel) yang pada waktu itu dihadiri oleh Wagub Sultra HM Saleh Lasata, anggota DPR RI Amirul Tamim dan Ali Muhtar Ngabalin, para bupati/walikota, DPRD Provinsi Sultra dan DPRD serta unsur forum komunikasi pimpinan daerah serta tokoh masyarakat Kabupaten Muna dan Buton.

 

Peresmian Kabupaten Muna Barat yang mekar dari induknya Kabupaten Muna berdasarkan UU No. 14 Tahun 2014, dengan ibukota Laworo di Kecamatan Sawerigadi. Kabupaten Buton Tengah beribukota di Labungkari, Kecamatan Lakudo dan Buton Selatan dengan ibukota di Batauga yang keduanya mekar dari Kabupaten Buton berdasarkan UU No. 15 tahun 2014 dan UU No.16 Tahun 2014.

 

Sedangkan ketiga pejabat Bupati yang dilantik Mendagri masing-masing Drs LM Rajiun Tumada, M.Si sebagai penjabat Bupati Muna Barat sesuai Keputusan Mendagri nomor 131.74-3757 Tahun 2014. Ir Abdul Mansur Amila, M.Sc sebagai penjabat Bupati Buton Tengah sesuai Keputusan Mendagri Nomor 131.74-3802 Tahun 2014 dan Drs Laode Mustari M.Si sebagai penjabat Buton Selatan sesuai Keputusan Mendagri Nomor 131.74-3787 Tahun 2014. (red)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun